“MK harus menjadi antitesa kecenderungan (autocratic legalism)yang sudah merasuk dan merusak prinsip-prinsip dasar bernegara dari rezim yang berkuasa,” ujar Hendardi.
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sementara uji mateeri ( yudisial review) pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas umur calon presiden dan wakil presiden
Meskipun selalu dibantah, dengan segenap kuasa yang digenggam dan jebakan kasus-kasus hukum yang melilit sejumlah elite, Jokowi dengan mudah mendisiplinkan beberapa ketua umum partai politik untuk sebaris dengan kehendaknya.
Menurut Hendardi Sekalipun belum tentu permohonan uji materi itu ditujukan untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka, sulit bagi publik untuk tidak mengaitkan uji materi ini dengan upaya sistematis memuluskan jalan bagi anak presiden, yang belum genap lima tahun belajar memimpin sebuah kota kecil di Jawa Tengah.
“Saat ini, tiba-tiba hasil survei yang mengunggulkan Gibran sebagai Cawapres paling populer menjadi pendamping Prabowo Subianto, dirilis dan diamplifikasi untuk memperkuat kelayakan elektoral putera Jokowi. Bahkan popularitas Gibran di angka 66,5% dengan tingkat kesukaan 82,6% melampaui Erick Thohir, Muhaimin Iskandar dan Airlangga Hartanto, meskipun tiga sosok terakhir ini memiliki mesin politik dan sebaran kader seluruh Indonesia,” kata Hendardi dalam keterangan resminya, Rabu,16 Agustus 2023
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut bergabungnya Partai Golkar dan PAN ke koalisi Gerindra-PKB, banyak dianggap sebagai keberhasilan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam mencetak peran baru sebagai sentrum kontestasi Pilpres 2024, sekalipun melampaui standar etik politik kepartaian dan kenegaraan.
Indikasi keberhasilan kerja politik Jokowi untuk menggemukkan koalisi yang mengusung Prabowo Subianto juga sejalan dengan operasi politik lain dengan menggunakan tangan Mahkamah Konstitusi, yang menguji norma dalam UU Pemilu terkait batas usia Capres dan Cawapres.
“Survei dengan mempromosikan kandidat yang tidak memiliki syarat usia berdasarkan UU, memang tidak salah tetapi jelas tidak kondusif bagi upaya pematuhan (rule of the game) Pilpres, yang sudah ditetapkan dalam UU,” kata dia.
Hendardi menganggap promosi kelayakan Gibran untuk menjadi Cawapres yang tidak proper secara hukum, adalah bagian agitasi yang dapat mempengaruhi Mahkamah Konstitusi. Dan saat ini, kata dia, MK dipaksa menjadi penentu dapat atau tidaknya Gibran ikut berlaga.
Hendardi meminta Mahkamah Konstitusi menunda pemeriksaan perkara terkait batas usia ini hingga Pilpres usai, apalagi seluruh preseden, argumen dan yurisprudensi yang dicetak sendiri oleh MK menyatakan tegas bahwa terkait batasan usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
“MK harus menjadi antitesa kecenderungan (autocratic legalism)yang sudah merasuk dan merusak prinsip-prinsip dasar bernegara dari rezim yang berkuasa,” ujar Hendardi.
Autocratic legalism adalah suatu praktik penyelenggaraan negara yang memusatkan perhatiannya pada formalisme hukum dan seolah-olah benar menurut hukum. Padahal, kata Hendardi, yang dilakukannya adalah memupuk kekuasaan dan melanggar prinsip dasar berhukum dan bernegara