Jakarta – Fusilatnews – Karena proses sidang majelis kehormatan MK masih menangani dugaan pemalsuan putusan.
Anggota DPD bidang hukum, DR Abdul Kholik mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sementara proses penanganan perkara.
”Integritas MK kini menjadi dipertaruhan. Hakim dalam mengambil keputusan itu kan bersifat koletif kolegial. Maka kasus dugaan pemalsuan putusan MK bisa jadi hanya terkait satu orang atau ada sebagian hakim yang terlibat. Untuk itu kasus pemalsuan ini harus dipastikan dahulu seperti apa duduk perkaranya,” kata Abdul Kholik, di Jakarta, Kamis pagi (9/2).
Selama kasus itu belum tuntas maka bisa muncul syakwasangka dan keraguan terhadap hakim MK maupun proses pengambilan keputusan di lembaga tersebut.
Dalam hal ini harus dipahami MK adalah penjaga konsitusi jadi bila kredibilitasnya dipertanyakan maka akan sangat membahayakan bagi bangsa Indonesia.
”Karena itu proses majelis kehormatan MK harus segera menyelesaikan dan mengumumkan hasil soal kasus dugaan pemalsuan putusan. Dan sembari menunggu hasil dari majelis kehormatan itu, sebaiknya semua persidangan di MK ditunda. Penundaan sidang ini akan menghapus keraguan publik mengenai kemandirian MK beserta hasil putusan yang akan dihasilkan,” kata Kholik
Kasus pemalsuan sudah dilaporkan kepada pihak aparat hukum. Jadi, pilihan satu-satunya untuk mengembalikan kredibilitas itu, maka MK harus memberlakukan kondisi status quo, di mana para hakimnya untuk sementara tidak bersidang sampai ada putusan yang pasti tentang dugaan pemalsuan putusan MK tersebut.
Putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 itu di rubah sebelum dipublish di website MK dan ditemukan oleh seorang pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sebuah media online. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu
Adanya perubahan redaksi ini disampaikan oleh anggota komisi III Nasir Jamil dalam menyikapi pernyataan penggugat yang bunyinya
“Jadi mengubah ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’, dimana risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi,” kata Zico, dalam berita tersebut.
Atas dugaan kasus ini, Nasir Djamil memdorong agar MK membentuk dewan etik untuk menelusuri perubahan redaksi sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan terkaitan pergantian Hakim MK Aswanto di tengah jalan.























