• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

MK Tolak Uji Materi, Gaji Dosen Kampus Swasta Dibayar Pakai APBN-APBD

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
November 30, 2024
in Law
0
Hakim Soroti Penjelasan ahli dari Prabowo-Gibran Tentang Putusan MK Terkait Gibran

Hakim konstitusi Arief Hidayat menolak penjelasan ahli dari Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Arsun yang berpendapat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres di Pilpres 2024 bersifat self executing. ( RRI)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  – Fusilatnews  – Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang menuntut gaji guru dan dosen swasta dibayar dari APBN/ APBD

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait gaji pokok serta tunjangan bagi dosen dan tenaga kependidikan, termasuk dari perguruan tinggi swasta (PTS), dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (30/11/2024).

Uji materi tersebut dimohonkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana Teguh Satya Bhakti dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid.

Kedua pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi: “Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut para pemohon, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pasal diuji menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab tidak menyebutkan dengan jelas-jenis peraturan perundangan-undangan yang dimaksud.

Selain itu, para pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 tidak dapat menjamin bahwa pemberian gaji pokok serta tunjangan oleh badan penyelenggara kepada dosen dan tenaga kependidikan dapat dipenuhi secara layak dan optimal. Oleh sebab itu, dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar pasal tersebut diubah menjadi: “Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

.” Terkait dalil para pemohon, MK menjelaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Sekalipun anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut seharusnya diprioritaskan kepada pendidikan dasar, tetapi pemerintah dalam praktiknya juga mengalokasikan untuk pendidikan tinggi.

Dalam hal ini, bagi perguruan tinggi negeri (PTN), alokasi anggarannya digunakan untuk biaya operasional, gaji dosen dan tenaga kependidikan, serta investasi dan pengembangan. Sementara itu, bagi PTS, alokasi anggaran digunakan sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU 12/2012. “Berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak dengan jelas bahwa alokasi anggaran untuk PTS juga digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah juga menempatkan dosen yang berstatus ASN di sejumlah PTS tertentu,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum MK. Lebih lanjut, Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada intinya menyatakan gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN. Adapun, bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS, maka gaji dosen dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja antara dosen yang bersangkutan dan badan penyelenggara PTS yang tunduk pada peraturan perundang-undangan, termasuk di bidang ketenagakerjaan.

Di sisi lain, setelah mencermati secara saksama norma Pasal 70 UU 12/2012, menurut MK, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dimaksudkan untuk merujuk norma dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU 12/2012, UU 20/2003, serta UU di bidang ketenagakerjaan.

“Sehingga, gaji pokok dan tunjangan yang dibayarkan kepada dosen oleh satuan badan penyelenggara pendidikan PTS sudah termasuk makna yang dimaksudkan dalam frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon,” kata Guntur. Oleh sebab itu, MK menyimpulkan dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buruh: Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Rasional

Next Post

Cocokkan Keterangan Polisi dan Warga Komnas HAM Datangi Lokasi Penembakan Siswa SMK di Semarang

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Next Post
Cocokkan Keterangan Polisi dan Warga Komnas HAM Datangi Lokasi Penembakan Siswa SMK di Semarang

Cocokkan Keterangan Polisi dan Warga Komnas HAM Datangi Lokasi Penembakan Siswa SMK di Semarang

Ganjar Janjikan Gaji Rp 30 Juta per Bulan. Berapa Sebenarnya Gaji Guru?

Janji Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru Saat di Acara Puncak Hari Guru Ditunggu Realisasinya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist