Jakarta, 30 Desember 2024 – Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka, harus berhadapan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) akibat kritik tajam yang dilontarkannya. Namun, pemeriksaan terhadap Rieke pada Senin (30/12/2024) terpaksa ditunda karena banyak anggota MKD yang tidak hadir akibat menjalankan tugas reses.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, yang juga berasal dari PDI-P, menyatakan bahwa pemeriksaan ditunda lantaran sebagian besar anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
Respons DPP PDI-P
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P mengkritik pemanggilan Rieke oleh MKD. Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevry Sitorus, menyebut langkah MKD ini berpotensi membungkam daya kritis anggota dewan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
“Apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR,” ujar Deddy. Ia menegaskan, DPR memiliki fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan, dan tugas pengawasan itu dijalankan oleh para anggota dewan.
Menurut Deddy, MKD seharusnya lebih fokus pada anggota DPR yang tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. “Yang seharusnya diperiksa MKD itu adalah anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun di publik. Parlemen itu asal katanya parle, artinya berbicara. Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN?” tegasnya.
Pandangan Pengamat Politik
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menilai tindakan MKD menunjukkan ketidakadilan. “Ini namanya jeruk makan jeruk. DPR yang beda pandangan dengan dewan lain dilaporkan ke MKD,” ujar Adi. Ia mengingatkan bahwa MKD semestinya menjaga keseimbangan fungsi pengawasan tanpa menjadi alat pembungkam kritik.
Sikap Rieke dan Kontroversi Surat Pemanggilan
Rieke mempertanyakan keaslian surat pemanggilan yang diterimanya dari MKD. Surat tersebut dikirim melalui aplikasi pesan singkat oleh seseorang yang mengaku staf MKD, dan dikirimkan di luar hari kerja.
“Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, tersebut merupakan surat resmi atau bukan,” ujar Rieke. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas reses hingga 20 Januari 2025 sesuai keputusan Sidang Paripurna DPR.
Penolakan Kebijakan PPN 12 Persen
Dalam pernyataan terpisah, Rieke menyoroti kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan ini sebagai “kado tahun baru” bagi masyarakat.
“Kenaikan PPN ini akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, termasuk potensi PHK dan krisis ekonomi,” tegas Rieke. Ia menyarankan pemerintah untuk lebih inovatif dalam mencari sumber pendapatan negara tanpa membebani masyarakat.
Rieke juga menekankan pentingnya memprioritaskan dana pembangunan infrastruktur yang memengaruhi hajat hidup orang banyak dan mendesak pemerintah untuk segera memulihkan dana hasil kasus korupsi ke kas negara.
Kesimpulan
Kasus ini memicu diskusi publik tentang fungsi MKD dan independensinya dalam menangani kritik internal di DPR. Kritik terhadap kebijakan PPN dan sikap kritis Rieke menjadi sorotan, sementara respons MKD terhadap isu ini dinilai akan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas DPR.






















