Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, FusilatNews – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meyakini Hasto Kristiyanto akan bebas dari status tersangka jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mengajukan praperadilan.
“Jadi, bebasnya lewat SP-3 itu harus berdasarkan putusan praperadilan, karena SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) setelah ada kepastian bahwa ada yang salah dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yaitu melanggar prosedur, karena itu praperadilannya dikabulkan,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Yang menggugurkan status tersangka Hasto nanti adalah pengadilan, sementara KPK hanya melaksanakan putusan praperadilan,” lanjutnya.
Namun, kata Petrus, pihaknya belum bisa memastikan apakah Hasto akan memilih opsi praperadilan atau tidak.
Diketahui, hingga 10 hari pasca-ditetapkan KPK sebagai tersangka, sejauh ini Hasto belum ada kepastian untuk mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Padahal, TPDI yakin jika Hasto mengajukan praperadilan, kemungkinan besar akan dikabulkan. Sebab, kata Petrus, penetapan Hasto sebagai tersangka suap dan “obstruction of justice” (perintangan penyidikan) terkait Harun Masiku oleh KPK sangat bernuansa politis dan tidak didukung bukti-bukti yang valid, bahkan ada kecenderungan kriminalisasi setelah mantan anggota DPR RI itu kerap bersuara kritis terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya.
‘Jadi memang seharusnya langkah politis KPK dan kriminalisasi terhadap Hasto itu diuji di pengadilan lewat praperadilan. Kalau Hakim Tunggal Praperadilan nanti independen dan objektif, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, niscaya Hasto akan bebas,” tegasnya.
Petrus sekaligus membantah pihak Hasto dan kuasa hukumnya kini sedang melakukan “deal-deal” di bawah tanah dengan KPK demi membatalkan status tersangka Hasto, berbekal video atau dokumen yang berisi dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya serta pejabat-pejabat dan mantan-nantan pejabat negara lainnya.
Dokumen-dokumen rahasia milik Hasto itu kini disimpan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie di Rusia.
“Ketika nanti Hasto mengajukan praperadilan, pasti serius karena dia harus menjaga wibawa hukum serta kehormatan pribadi dan partainya,” tukasnya.
Jadi, lanjut Petrus, praperadilan Hasto itu satu hal, dan video-video atau dokumen-dokumen berisi dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya serta pejabat atau mantan pejabat lainnya adalah hal lain.
“Makanya kita dorong Mas Hasto untuk segera mengajukan praperadilan, supaya tidak beredar spekulasi-spekulasi liar,” tandasnya.






















