Jakarta, FusilatNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru terkait transaksi “Buy Now Pay Later” atau dikenal sebagai skema paylater. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen serta mencegah potensi jebakan utang (debt trap), terutama bagi pengguna dengan literasi keuangan yang rendah.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan tersebut juga akan memperkuat struktur industri jasa keuangan. “Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Ismail menambahkan, ketentuan baru ini berlaku efektif terhadap akuisisi debitur baru atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat 1 Januari 2027. Selain itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan memberikan notifikasi kepada nasabah terkait kehati-hatian dalam penggunaan paylater serta mencatat transaksi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK juga menegaskan bahwa kebijakan ini dapat ditinjau kembali berdasarkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta perkembangan industri paylater. “Kami akan terus memantau dampaknya terhadap industri dan masyarakat untuk memastikan tujuan penguatan perlindungan konsumen tercapai,” tambah Ismail.
Pertumbuhan Industri Paylater
Data OJK mencatat nilai outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun hingga Oktober 2024, meningkat 63,89 persen secara tahunan (year-on-year). Namun, pertumbuhan ini diikuti oleh kenaikan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross, dari 2,60 persen pada September 2024 menjadi 2,76 persen.
Peningkatan pesat ini menggarisbawahi kebutuhan regulasi yang lebih ketat untuk memastikan keberlanjutan industri sekaligus melindungi konsumen dari risiko finansial. Industri keuangan juga diharapkan lebih aktif dalam edukasi literasi keuangan kepada masyarakat guna mencegah dampak negatif dari penyalahgunaan layanan paylater.






















