Menurut Bamsoet sidang MKD yang kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis itu salah sasaran.
Jakarta, Fusilatnews.--Menanggapi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024.Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan terbukti bersalah melanggar etik beberapa waktu lalu.
Namun Bamsoet menolak putusan MKD dengan menyatakan Menurut Bamsoet, MKD DPR seharusnya tak punya wewenang mengadili dirinya sebagai pimpinan MPR.
Menurut Bamsoet sidang MKD yang kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis itu salah sasaran.
“Karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR, apalagi pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR,” kata Bamsoet di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024.
Bamsoet menyatakan MKD DPR seharusnya hanya berwenang untuk mengadili para pimpinan dan anggota DPR. Meski Bamsoet juga saat ini berstatus sebagai anggota DPR, dia menilai kasus etik yang diperkarakan ke MKD terkait dirinya adalah dalam kapasitas sebagai pimpinan MPR.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan sepakat dengan Bamsoet bahwa MKD DPR tak memiliki wewenang mengadili pimpinan MPR. Maka dari itu, dia mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan MPR.
Hidayat berujar MPR akan menyelenggarakan rapat gabungan pada akhir Agustus, khususnya untuk membahas pembuatan Majelis Kehormatan MPR.
“Sehingga kami bisa putuskan, sehingga bisa kami laksanakan pembentukannya, memasukkannya ke dalam tata tertib dan UU yang terkait,” ujar dia.
Hidayat berharap Majelis Kehormatan MPR yang nanti dibentuk bisa bersifat permanen.
“Kita berharap dalam rapat gabungan pada Agustus yang akan datang kita bisa menyepakati Majelis Kehormatan MPR dalam bentuk yang bukan ad hoc. Karena permasalahan etika ini tidak ad hoc tapi sepanjang waktu,” ujar Hidayat.
Sebelumnya, dalam sidang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada 24 Juni 2024, MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Bamsoet dinilai melanggar kode etik anggota dewan karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945. Atas pelanggaran tersebut, Bamsoet dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari. Mahasiswa tersebut melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024.
Bamsoet dianggap menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.
Dalam keterangan sebelumnya, Bamsoet menyebut tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk mengamandemen penyempurnaan UUD 1945, karena diawali dengan kata kalau atau jika.
Sehingga, ia menilai bahwa pernyataan itu tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada, sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.