“Saya pernah dipukul di bagian mata,” kata Pegi dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, selepas bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam,
Bandung – Fusilatnews – Beberapa saat setelah ditangkap Polda Jabar Pegi Setiawan dalam pengakuannya pernah dipukuli selama menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pemukulnya disebut Pegi merupakan salah seorang penyidik.
“Saya pernah dipukul di bagian mata,” kata Pegi dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, selepas bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam,
“(Pemukul) itu salah satu penguasa gedung (tahanan) itu. Yang di penyidik, ibaratnya penguasa, polisi,” sambungnya.
Beberapa orang yang menjadi kuasa hukum Pegi disebut sempat melihat bekas pemukulan di matanya.
Peristiwa itu terjadi sebelum ada kuasa hukum yang mendampinginya. Pegi juga mengaku pernah dibekap wajahnya dengan kantong plastik..Perlakuan itu diterima setelah ibu dan kuasa hukumnya datang.
“Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Pegi mengaku juga mendapatkan intimidasi verbal dari polisi. Dia merasa dipaksa agar mengakui telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Intimidasi itu sampai membuat Pegi tidak bisa tidur. “Dua malam enggak tidur. Selama dua malam mental saya jatuh,” ungkapnya.
Selanjutnya Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.
Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Dalam putusannya hari ini, Hakim Eman Sulaeman menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Setelah seluruh petitum gugatan praperadilan Egi Setiawan dikabulkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pwngadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024) dan mewajibkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dari tahanan sekaligus menghentikan penyidikan
Putusan Hakim tunggal Eman Sulaeman telah mempermalukan dan merusak kredibilitas Polda Jabar dan mempertanyakan kompetensi jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya
Sedangkan Kejaksaan Tinggi Jabar mengakui bahwa perkara yang disusun untuk menjerat Pegi sudah bermasalah sejak awal. Pegi tidak diperlakukan sebagai saksi, tapi langsung tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menerangkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam pemulangan berkas perkara Pegi tersebut, sudah menebalkan beberapa catatan petunjuk terkait keabsahan penyidikan.
Beberapa di antaranya, kata Harli, terkait syarat formal, yang menjadi prosedural hukum beracara dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Misalnya, kata Harli, dalam penetapan Pegi sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
“Setelah ditangkap, terhadap yang bersangkutan (Pegi Setiawan) tidak terlebih dahulu sebagai saksi. Tetapi, diperiksa langsung sebagai tersangka,” kata Harli saat ditemui di Kejakgung, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Padahal, kata Harli, Polda Jabar semestinya mentaati ketentuan hukum beracara pidana yang dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu terkait dengan proses penetapan tersangka terhadap seseorang harus berawal dari pemeriksaan sebagai saksi.
“Merujuk keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini yang tidak dijalankan oleh penyidik kepolisian,” kata Harli