Jakarta-Fusilatnews – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi. Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para hakim terlapor akan dilakukan setelah pelapor menyelesaikan prosesnya.
“Fajar menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para hakim terlapor akan dilakukan setelah proses pelapor selesai,” ujar Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.
Dalam kesempatan tersebut, MKMK akan memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, beberapa hakim konstitusi lain yang dilaporkan ke MKMK tidak dapat diperiksa hari ini karena berhalangan.
“Saat ini, MKMK akan memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, beberapa hakim lainnya berhalangan,” kata Palguna.
Sidang pendahuluan tersebut dipimpin oleh Ketua MKMK Dewa Gede Palguna dan dilaksanakan pukul 08.30 WIB di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh beberapa hakim konstitusi telah masuk ke MKMK, antara lain:
- Laporan dari Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim Anwar Usman.
- Laporan dari kuasa hukum perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, terkait hakim konstitusi Saldi Isra yang diduga melanggar etik.
- Laporan dari Harjo Winoto, advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi, terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams.
- Laporan dari Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul terkait hakim konstitusi Anwar Usman.
- Laporan dari Andhika Ujiantara dari Aliansi Pemuda Berkeadilan terkait hakim konstitusi Arief Hidayat.

























