Damai Hari Lubis-Ketua Aliansi Anak Bangsa.
Narasi Hukum ini sebagai Tanggung Jawab Moral Narsum Sebagai Advokat dan Seorang Anak Bangsa, dan Selaku Pendukung 01 di Pemilu Pilpres 2024 Serta Pendukung Positivisme Logis Ijtima’ U’lama, Agar Pemilu Berjalan serta Berlaku Jurdil Sesuai Konstitusional Menuju Perubahan Seluruh Bangsa Lintas SARA Ke Depan yang Lebih Baik.
Tim Hukum Nasional AMIN/THN Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar atau THN AMIN/THN 01, mengetahui Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan batas waktu pelaporan kepada Bawaslu, yaitu “paling lama 7 (tujuh) hari sejak pelapor mengetahui adanya Pelanggaran Pemilu Pileg/Pilpres 2024 dilakukan.
Para Anggota THN AMIN tentu juga mengetahui isi Pasal 108 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa “setiap orang wajib melaporkan ke pihak aparatur jika mengetahui adanya perilaku Pelanggaran hukum atau Kejahatan (delik)”. Maka, ketika dikumulasi dengan temuan adanya dugaan puluhan bahkan ratusan pelanggaran/kecurangan, berdasarkan temuan publik, berapa yang sudah dilaporkan oleh THN AMIN/THN 01?
Selanjutnya, mengingat sistem hukum positif yang berlaku dan keterhubungannya dengan temuan bukti serta fakta hukum, serta fungsi Tim Hukum Nasional/THN AMIN/THN Paslon 01, adalah wajar untuk melaporkan semua perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi KPU dan/atau pejabat publik kepada BAWASLU RI. Hal ini didasarkan pada adanya bukti “Tertangkap Pengakuan Basah (TPB)” berdasarkan pengakuan dari KPU RI sendiri, bahwa mereka, sebagai Komisioner KPU, telah bekerjasama dengan Server cloud milik asing, yaitu Aliyun Computing Ltd Alibaba, yang berdomisili di luar negeri, untuk pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Maka, selain menghalangi hak publik untuk memantau sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam kerangka pengawasan kinerja KPU dan Server, karena server tersebut berlokasi di luar negeri (sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik), risikonya dari segi keamanan dan pertahanan nasional sangat tinggi. Server dari negara asing (Tiongkok Komunis) berpotensi membuka celah bagi data pemilih Pemilu untuk bocor ke pihak “negara musuh”.
Selain itu, penggunaan server asing untuk menyimpan dan memproses data di dalam negeri merupakan tindakan yang dilarang oleh sistem hukum Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Oleh karena itu, wajar jika publik mencurigai bahwa KPU memiliki modus operandi untuk memberikan akses kepada pihak asing untuk mendapatkan informasi rahasia dari setiap warga negara Indonesia, termasuk data pribadi para penyelenggara negara dan tokoh bangsa lintas SARA. Ini bisa melalui identitas para pemilih di setiap TPS, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang ditemukan dalam konteks Pemilu 2024.
Referensi pengakuan KPU :
Dugaan negatif publik terhadap KPU, jika dibandingkan dengan fakta berikut yang didukung oleh bukti tidak bersifat apriori, melainkan bersifat faktual berdasarkan data empiris. Sebelumnya, terdapat bukti pernyataan dari KPU RI yang menyangkal klaim publik tentang lokasi Server Sirekap yang berada di luar negeri. Namun, hukum positif di Indonesia dengan tegas melarang penyimpanan data pribadi di luar negeri.
Klaim publik yang ditolak oleh KPU awalnya muncul dari seorang individu bernama KRMT. Roy Suryo, seorang pakar telematika dan ahli IT. Meskipun independen, Roy Suryo berkomitmen untuk memastikan kejujuran dalam Pemilu 2024.
RS, mantan Menteri Olahraga di Kabinet Presiden SBY, memberikan informasi ini dan menegaskan bahwa itu merupakan tanggung jawab pribadinya sesuai dengan perintah sistem hukum dan identitasnya sebagai seorang ilmuwan. Tindakannya bertujuan untuk mengantisipasi kecurangan dalam Pemilu 2024. RS dengan tegas menyatakan temuannya tentang keberadaan Server Sirekap di luar negeri, serta menyampaikan informasi berdasarkan keahliannya di bidang telematika dan IT.
RS juga menginformasikan, berdasarkan kepakarannya, bahwa ada dugaan konspirasi kecurangan yang melibatkan Gibran RR. dan KPU. dalam menggunakan alat IT tertentu (model wireless dan microphone) selama debat antara calon wakil presiden pada acara yang disiarkan secara terbuka di stasiun TV nasional. Hal ini tentu menjadi perbincangan umum dan wajar dikomentari oleh publik, termasuk para konstituen pemilu, politisi, dan pakar lintas disiplin ilmu.
Meskipun tindakannya berimplikasi hukum dan dilaporkan oleh beberapa pihak, dari sudut pandang hukum, tindakan RS adalah bagian dari peranannya sebagai seorang ilmuwan dan upaya memenuhi amanah hukum yang diminta oleh sistem hukum dan perundang-undangan RI. Ini mencakup partisipasi masyarakat dan hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat secara terbuka di muka umum.
RS tidak hanya sekadar mengungkapkan dugaan, tetapi menyampaikan paparan dan memberikan bukti yang didasarkan pada objektivitas, proporsionalitas, dan profesionalitas. Ini membuatnya akuntabel karena penjelasannya didasarkan pada keahlian ilmiah yang dimilikinya, terutama terkait informasi positif dan objektifitas versi hukum dalam fungsi perannya sebagai bagian dari partisipasi masyarakat atau dari perspektif logika dan hukum.
Temuan publik tentang adanya dugaan konspirasi kecurangan antara Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan KPU RI dalam Pemilu 2024 menjadi perhatian.
Kebohongan penyangkalan oleh KPU akhirnya terungkap pada hari Rabu, 13 Maret 2024. Hal ini terbukti ketika KPU mengakui selama persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi yang dimohonkan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin), bahwa KPU menggunakan cloud milik asing, Aliyun Computing Ltd Alibaba.
Dari perspektif hukum, tindakan KPU yang menggunakan server dengan domisili di luar negeri, sesuai dengan sistem konstitusi, dapat dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini terutama karena KPU sebelumnya menyangkal tuduhan publik tentang penggunaan server di luar negeri, seperti yang terungkap bahwa Sirekap dikerjakan oleh server di luar negeri yang menggunakan cloud milik asing, Aliyun Computing Ltd Alibaba, yang berlokasi di Singapura.
Bukti referensi berita, tertanggal 14 Maret 2024 :
Maka, THN AMIN (01) seharusnya segera melaporkan ke Bawaslu, karena secara hukum, tindakan KPU dapat diduga kuat sebagai pelanggaran terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE, serta sebagai kejahatan pemilu dan kejahatan umum lainnya. Terlebih lagi, KPU seharusnya menjadi contoh yang patuh pada sistem konstitusi dan bertindak secara jujur.
Dari perspektif hukum, laporan yang substansial sangat penting terhadap KPU kepada Bawaslu, dan jika perlu, melaporkan KPU dan Bawaslu kepada aparat hukum lainnya seperti Polri dan Jaksa Agung. Ini melibatkan pelanggaran lain yang mencakup sistem hukum lainnya, seperti masalah spionase oleh agen asing. Ini merupakan tanggung jawab THN, terutama THN 01, sebagai representasi tuntutan hukum dari publik pendukung 01, terhadap KPU dan Bawaslu.
Dalam konteks kolektif kolegial, THN 01 harus bertindak atas dugaan pelanggaran terkait Pemilu Presiden 2024. Mereka harus mengambil langkah sebagai respons terhadap pelanggaran UU Pemilu oleh pejabat publik dan pihak lain yang terlibat. Hal ini penting agar menjaga prinsip Good Governance yang termuat dalam UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Bebas dari KKN.
Dalam hal ini, pertanggungjawaban yang logis atas laporan dari THN AMIN menjadi penting untuk dipertimbangkan. Sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi TIM THN 01/ TIM AMIN, yang meliputi perlindungan kepentingan hukum, pencegahan kecurangan dalam Pemilu, serta pengawalan terhadap perolehan suara Capres-Cawapres 01, maka tindakan hukum yang tepat sangatlah strategis dan menjadi prioritas utama.
Hal ini terutama mengingat eksistensi dan tanggung jawab TIM THN 01/ TIM AMIN sebagai penegak hukum, yang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah presisi dalam menanggapi pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk informasi mengenai pelanggaran terhadap berbagai sistem hukum, seperti penyimpanan data di luar negeri oleh KPU RI.
Adanya ratusan kali dugaan temuan kecurangan yang dilaporkan oleh publik terhadap KPU, serta adanya sanksi hukum yang diterapkan oleh DKPP terhadap KPU, menunjukkan urgensi untuk melakukan upaya hukum yang tepat dan presisi. Terlebih lagi, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara yang memiliki dampak signifikan, termasuk adanya laporan kepada Polri terkait perilaku nepotisme.
Namun, perlu dicatat bahwa jika ada inisiatif atau pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain diluar THN AMIN, hal ini tetap menjadi catatan penting yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan serius.
Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa meskipun ada tindakan keras dari THN AMIN di Sumut terhadap “para bangsat bangsa” dengan melakukan laporan kepada Bawaslu, namun secara keseluruhan, laporan dari THN AMIN atau 01 kepada Bawaslu terbilang sangat minim. Kemungkinan hanya ada tiga laporan yang diketahui, walaupun hanya satu yang terekspose secara publik.
Pelaporan ini berkaitan dengan kerjasama KPU dengan server yang berada di luar negeri untuk rekapitulasi suara Pemilu 2024. Hal ini memunculkan sinyal risiko tinggi terkait motivasi kecurangan dalam penghitungan rekapitulasi suara Pemilu. Dalam perspektif politik, hal ini juga menciptakan kekhawatiran akan adanya spionase atau keterlibatan agen asing yang bertindak sebagai para penjahat bangsa, yang mungkin menggunakan data pribadi para konstituen Pemilu yang disimpan oleh server asing.
Dengan waktu pelaporan oleh THN terhadap kejahatan yang dilakukan oleh KPU, yang baru diketahui pada tanggal 13 Maret 2024, masih ada tenggang waktu sekitar 7 hari sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Oleh karena itu, pelaporan oleh TIM THN atau TIM 01 masih berlaku sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
Tentu saja, ketika THN tidak melaporkan temuan hukum yang sah seperti yang didapatkan melalui persidangan KIP, akan muncul pertanyaan publik tentang apa sebenarnya fungsi THN AMIN. Bagaimana mungkin mereka mengetahui adanya dugaan praktik kecurangan Pemilu Pilpres yang merugikan Capres-Cawapres O1 namun tidak mengambil tindakan apapun? Hal ini memunculkan kecurigaan dan pertanyaan tentang apakah ada sesuatu yang disembunyikan atau mungkin ada motif khusus di antara mereka.
Ada kemungkinan bahwa di antara anggota THN, ada yang sengaja membiarkan dugaan kecurangan yang terjadi, entah karena ketidaktahuan atau justru dengan maksud tertentu. Publik bisa saja menuduh bahwa “terdapat perilaku ‘maling’ di dalam tubuh TKN AMIN,” namun pertanyaannya adalah apakah ini disebabkan oleh ketidaktahuan atau justru ada rencana terselubung? Apakah ada motif politik tertentu di balik keputusan untuk tidak mengambil tindakan terhadap dugaan kecurangan tersebut?
Tidak ada yang bisa dipastikan dengan pasti, namun jika THN memilih untuk diam atau membiarkan dugaan pelanggaran hukum tanpa tindakan, mungkin ada alasan hukum yang lebih spesifik yang menjadi dasar dari keputusan mereka. Namun, penjelasan yang substansial dari sudut pandang filosofis, historis, moralitas, dan penegakan hukum dalam hubungannya dengan fungsi hukum seringkali sulit untuk ditemukan. Hanya Allah yang mengetahui, dan kita mungkin tidak akan pernah tahu dengan pasti apa yang terjadi di balik layar.
























