Bekasi- Fusilatnews- Majelis Ulama Bekasi dengan tegas menolak pesta LGBT bertajuk Rising The Queen yang akan digelar di Bekasi Junction Mall pada Kamis (26/9/2024) .
Acara Rising The Queen yang sedianya akan digelar di Bekasi Junction Mall pada Kamis (26/9/2024) dibatalkan. Pembatalan acara tersebut dilakukan setelah adanya penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi yang menduga akan ada pesta berbau Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyebarkan surat imbauan dan penolakan. Karena itu, penyelenggara kini telah membatalkan acara tersebut. “Telah dibatalkan karena surat himbauan dari MUI Kota Bekasi,” ujar Hasnul saat dihubungi , Rabu (25/9/2024).
Untuk mencegah adanya pesta kaum menyimpang itu, MUI Kota Bekasi bersama Aliansi Ormas Islam Kota Bekasi juga telah menyampaikan pernyataan sikapnya untuk menolak acara Rising The Queen tersebut.
Hasnul menjelaskan, salah satu peran MUI adalah sebagai Khadimul Ummah, yang ikut bertanggung jawab atas maju mundurnya kehidupan berbangsa dan bernegara (Syirkah al Mas’uliyyah). Untuk menjalankan peran tersebut, kata dia, MUI Kota Bekasi memandang perlu memberikan imbauan terkait rencana acara Rising The Queen itu.
“MUI Kota Bekasi menyatakan penolakan terhadap acara Rising The Queen yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Bekasi, karena acara tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat,” ucap Hasnul.
Acara semacam itu, lanjut dia, dapat mempromosikan gaya hidup yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat merusak moral serta tatanan sosial.
Hasnul mengatakan, perbuatan transgender atau waria dalam Islam dikenal dengan istilah mukhannats, dan hukumnya adalah haram. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Rasululullah SAW melaknat kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.
“Acara seperti ini mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia khususnya di Kota Bekasi selamanya. Karena negara kita berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Hasnul.
Menurut dia, MUI Kota Bekasi juga telah mengimbau kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bekasi dan pihak penyelenggara untuk membatalkan acara tersebut dan membubarkan organisasi, lembaga, Komunitas dan apapun itu yang berkaitan dengan LGBTQ.
“MUI Kota Bekasi mendorong masyarakat untuk lebih mengedepankan acara yang positif dan mendidik, serta menjaga akhlak dan nilai-nilai yang baik dalam masyarakat. Ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berpikir kritis tentang konten hiburan yang dikonsumsi dan dampaknya terhadap generasi muda,” jelas dia.
Sebagai penyelenggara acara, JP Club juga telah menerbitkan surat pernyataan kepada masyarakat Kota Bekasi usai mendapatkan penolakan. Manager JP Club, Purwanto meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di Kota Bekasi terkait acara Rising The Queen.
“Acara LGBT dimaksud dibatalkan dan tidak akan dilaksanakan lagi di JP Club untuk seterusnya,” kata Purwanto dikutip dari surat bermaterai yang ditulis dengan tulisan tangan itu.
Surat yang dikeluarkan pada Selasa (24/9/2024) tersebut juga ditandatangani pihak berwenang, seperti Camat Bekasi Timur, Wakapolsek Rawalumbu, dan tokoh pemuda Bekasi.
“Kami akan menaati dan melaksanakan yang menjadi tuntutan masyarakat Bekasi. Dan apabila kami melanggar, kami siap dituntut sesuai hukum yang berlaku,” jelas Purwanto.