Kehadiran Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi meringankan bagi bekas Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri tak akan berpengaruh dalam penanganan kasus.
Jakarta – Fusilatnews – “Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Firli Bahuri sudah terang benderang dan diperkuat dengan putusan etik Dewas KPK yang memberi sanksi pelanggaran etik berat, apalagi Firli kalah dalam praperadilan,” kata Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap, Senin, (15/1/2024) .
Yudi menegaskan, pertanyaan kepada saksi meringankan hanyalah seputar apakah Yusril Ihza mengetahui Firli Bahuri tak melakukan perbuatan pemerasan dan gratifikasi seperti yang disangkakan.
“Saksi meringankan ini sebenarnya saksi alibi yang menyanggah adanya suatu perbuatan pidana dilakukan seseorang karena dia tahu secara pasti orang itu tak melakukan berdasarkan apa yang dia lihat, atau dia alami,” katanya.
Menurut Yudi, Meskipun Yusril Ihza memiliki pengetahuan, maka harus ada korelasi langsung perihal tersangka tak melakukan perbuatan pidana.
“Saya harap penyidik secepatnya kembali melimpahkan berkas perkara setelah beberapa waktu ini melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan tambahan terkait petunjuk Jaksa,” ujarnya.
Sederet perbuatan Firli Bahuri akan terlihat di pembacaan fakta persidangan, sehingga masyarakat tentu berharap kasus ini bisa tuntas dan dibawa ke pengadilan.
“Memang hak Firli Bahuri untuk mengajukan saksi meringankan sehingga penyidik wajib memanggil Yusril dan ketika bersedia datang maka akan diperiksa dan di-BAP oleh penyidik untuk kemudian dimasukan dalam berkas perkara. Sehingga kewajiban penyidik terpenuhi,” ujarnya.
Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran itu menyatakan Polda Metro Jaya tak memiliki cukup bukti untuk membuat Firli Bahuri, Ketua KPK non aktif, menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan informasi Yusril Ihza sudah tiba di Bareskrim Polri dan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Awalnya Yusril mendatangi Polda Metro Jaya karena mengira pemeriksaan dilakukan bukan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya Yusril sempat meminta Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan terhadap Firli Bahuri.
Yusril menyatakan menerima permintaan untuk menjadi saksi meringankan karena menilai kasus tersebut harus adil atau fair.
Apalagi Yusril yakin penyidik pasti akan menghadirkan saksi memberatkan hingga saksi mahkota
“Mengapa saya mau menjadi saksi ahli atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur dan adil,” kata Yusril kepada awak media di Bareskrim Polri.


























