Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md angkat bicara mengenai diagram yang menggambarkan dugaan keterlibatan petinggi Polri memeras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno, termasuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Mahfud Md, hal itu menjadi kewenangan Polri untuk menindaklanjutinya. “Itu biar diurus oleh polisi,” kata Mahfud Md di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 4 November 2022, dikutip dari Viva.co
Sebelumnya diberitakan, sempat beredar bagan atau diagram baru yang mencantumkan nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dugaan kasus yang ada di Bareskrim Polri. Kini, nama Agus ada dalam bagan dugaan aliran pemerasan Rp4 miliar dari pelapor korban penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno.
Dalam bagan tersebut, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto; Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim); Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kini Kapolda Kalimantan Selatan. Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit).
Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri.
Tertulis, diduga Brigjen Andi Rian menerima aliran dana sebesar SGD 19.000. Sedangkan Kombes Rizal Irawan telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun. Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sementara Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar. (F-2)

























