Tasdi mantan terpidana 7 tahun penjara kasus korupsi saat menjabat Bupati Purbalingga setelah dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022 diangkat oleh Tri Risma Harini menjabat staf khusus Menteri Sosial RI
Jakarta, Fusilatnews – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengangkat mantan Bupati Purbalingga, Tasdi jadi Staf Khusus (Stafsus), mantan Bupati Purbalingga Periode 2016 sampai 2018, Tasdi mengemban jabatan barunya di Kementerian Sosial
Sejak 6 Maret 2023 Tasdi menjalankan tugasnya dalam membantu Mensos Risma dalam penanganan sosial untuk pemberdayaan warga miskin di seluruh Indonesia. Tasdi merupakan pria kelahiran asli Purbalingga, Jawa Tengah. lahir pada 11 April 1968 beragama Islam.
Tasdi pernah menjadi supir truk di masa zaman Orde Baru untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemudian, Tasdi memberanikan diri masuk ke dalam partai politik dengan memilih partai PDI Perjuangan.
Tasdi menjalankan perannya sebagai kader PDI Perjuangan dan berhasil menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Purbalingga masa jabatan 1999 sampai 2004. Saat menjadi anggota partai, dia ditugaskan menjadi Sekretaris DPC PDIP Purbalingga untuk masa jabatan 2000 sampai 2005.
H. Tasdi, S.H., M.M., mantan Bupati Purbalingga (2016-2018) divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Nama Tasdi kembali menjadi sorotan setelah dirinya dikabarkan memiliki tugas baru setelah berhasil memperoleh pembebasan bersyarat sejak September 2022.
Tasdi tidak dipecat oleh pimpinan PDIP justru memperoleh jabatan baru meski statusnya narapidana bebas bersyarat.
Membuktikan PDIP gagal menegakkan peraturan disiplin yang dibuatnya senfiri dan juga membuktikan PDIP tidak serius dalam membetantas tindak pidana korupsi di Indonesia
























