Oleh: Entang Sastroatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Setelah empat tahun sejak kelahirannya, kiprah Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini benar-benar dinanti rakyat. Sebagai lembaga tingkat nasional yang diberi mandat menangani urusan pangan, Badan Pangan Nasional telah diberi 11 fungsi strategis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021. “Suara Presiden” tentang lahirnya badan ini tentunya dilandasi semangat untuk memperkuat ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pada awalnya, Badan Pangan Nasional terlihat masih dalam proses mencari bentuk idealnya. Struktur organisasi telah dibangun. Rencana strategis dirampungkan. Seleksi terbuka untuk pejabat Eselon I dan II pun dilakukan. Badan ini kemudian aktif melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk memperkuat simpul koordinasi dengan pemerintah daerah—provinsi hingga kabupaten/kota—dalam rangka membangun kelembagaan pangan di daerah.
Namun, catatan kritis muncul: jika di tingkat pusat telah dibentuk Badan Pangan Nasional melalui Perpres, maka apakah di daerah juga perlu dibentuk Badan Pangan Daerah melalui Pergub atau Perbup/Walikota? Jawabannya bisa beragam, tergantung sudut pandang. Namun bila dikaitkan dengan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah—turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—maka kehadiran Badan Pangan Daerah menjadi kebutuhan yang mendesak.
Kita bisa bercermin pada masa transisi kelembagaan dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian ke Badan Pangan Nasional, yang diberi waktu hingga 29 Juli 2022. Artinya, kala itu hanya tersisa satu bulan untuk menuntaskan berbagai kekurangan. Dan waktu sebulan jelas bukan waktu yang panjang. Maka tak heran ketika itu Kepala Bapanas, Arief Prasetyo, diingatkan untuk “berlari lebih kencang”.
Sementara itu, beberapa daerah telah bergerak lebih cepat menyambut kehadiran Bapanas. Provinsi Jawa Barat, misalnya, pada akhir Maret 2022 menggelar Rapat Koordinasi Ketersediaan Pangan bersama kabupaten/kota. Langkah ini merupakan respons atas peringatan FAO bahwa pasca pandemi Covid-19, dunia berisiko menghadapi krisis pangan global—yang tentu dapat mengganggu ketahanan pangan nasional.
Sebagai provinsi lumbung pangan nasional, Jawa Barat dituntut proaktif menyusun langkah konkret. Salah satunya dengan memperkuat produksi pangan dalam negeri dan meningkatkan cadangan pangan nasional dan daerah. Rapat koordinasi pun digelar dengan menghadirkan narasumber kompeten, membangun simpul koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota secara lebih terukur.
Namun, pekerjaan rumah terbesar masih menanti: bagaimana membangun tata kelola pembangunan pangan yang sistematis dan terstruktur antara pusat dan daerah? Pertanyaan ini menjadi krusial sejak Dewan Ketahanan Pangan dibubarkan empat tahun lalu. Dulu, lembaga ini terbukti efektif karena diketuai langsung oleh pimpinan tertinggi di setiap jenjang pemerintahan. Apakah karena faktor itu koordinasi berjalan baik? Atau ada hal lain yang hingga kini belum terungkap?
Yang jelas, sejak Dewan Ketahanan Pangan dibubarkan dan Bapanas belum berjalan optimal, koordinasi perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan pangan menjadi tak lagi maksimal. Banyak daerah kehilangan informasi penting akibat lemahnya komunikasi selama masa transisi kelembagaan. Belum lagi soal kekisruhan anggaran pusat yang menambah kebingungan di daerah. Anggaran ketahanan pangan dipending karena berbagai alasan, padahal banyak daerah menggantungkan nasib program pangannya pada APBN, bukan APBD yang terbatas.
Celakanya, tak banyak kepala daerah yang punya keberpihakan serius terhadap pembangunan pangan. Kebanyakan lebih gemar membangun infrastruktur atau mengejar industrialisasi. Soal pangan hanya dianggap sebagai kewajiban administratif semata. Akibatnya, dalam struktur organisasi daerah, urusan pangan seringkali digabung dengan peternakan, perkebunan, atau perikanan. Jarang yang menjadikannya prioritas tersendiri.
Pertanyaannya kini, apakah para kepala daerah dan DPRD-nya bersedia merevisi organisasi perangkat daerah untuk melahirkan Badan Pangan Daerah? Jawabannya kembali beragam. Namun jika kita cermati perubahan iklim, krisis global, dan dinamika ketahanan pangan, sudah semestinya urusan pangan tidak lagi dianggap enteng.
Pangan adalah sumber kehidupan dan penghidupan mayoritas rakyat Indonesia. Maka tak bisa ditangani setengah hati. Ia harus dikelola secara serius dan konkret di lapangan. Ingatlah satu hal penting:
“Tak ada negara yang bubar karena kelebihan pangan, tapi sejarah mencatat banyak negara runtuh karena kekurangannya.”

Oleh: Entang Sastroatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)



















