Di atas kertas, Indonesia menegaskan diri sebagai negara Pancasila, bukan negara agama, bukan pula negara ideologi tunggal seperti komunisme. Namun dalam praktik politik, ekonomi, dan hukum hari ini, kita bisa melihat bagaimana unsur-unsur kedua sistem itu justru diadopsi dan dijalankan — tentu bukan demi ideologi, tetapi demi kepentingan kekuasaan.
Pemerintah berulang kali menegaskan ancaman terhadap ide khilafah dan komunisme, namun pada saat yang sama tanpa sadar (atau mungkin dengan sangat sadar) mempraktikkan keduanya dalam bentuk paling pragmatis: kontrol terpusat dan formalisasi agama.
Wajah Komunisme yang Tak Diakui
Dalam sistem komunis, seluruh alat produksi dikendalikan oleh negara. Tidak ada pemisahan antara kekuasaan politik dan ekonomi. Negara adalah pusat kehidupan masyarakat; ia menentukan siapa yang berhak menikmati hasil kerja, siapa yang dianggap “berjasa”, dan siapa yang dicap “pengkhianat”.
Kini, dalam banyak hal, praktik seperti itu hidup kembali dalam versi yang lebih halus.
Negara bukan lagi memegang alat produksi secara langsung, tetapi melalui oligarki yang berkelindan dengan kekuasaan politik. Negara menentukan proyek-proyek strategis, menunjuk pemenang tender, hingga mengatur arah investasi. Sementara itu, rakyat hanya menjadi pelengkap statistik pembangunan — diwakili dalam angka pertumbuhan, tapi tak merasakan pertumbuhan itu sendiri.
Begitulah cara “semangat komunisme tanpa komunisme” bekerja di Indonesia: bukan dalam bentuk partai tunggal, melainkan dalam bentuk sentralisasi ekonomi dan ketaatan sosial yang dikemas dengan jargon nasionalisme.
Wajah Khilafah yang Tak Dinyatakan
Di sisi lain, Indonesia juga tampak semakin religius dalam bentuk yang formal dan administratif. Syariah telah merasuk dalam hampir semua lini kebijakan publik:
dari sistem keuangan, hukum keluarga, zakat dan haji yang dikelola negara, hingga sertifikasi halal yang wajib bagi industri.
Semua dijalankan atas nama “pelayanan umat,” tetapi dengan logika negara yang mengatur tafsir agama.
Padahal, inilah salah satu ciri yang lazim ditemukan dalam sistem khilafah — ketika agama bukan hanya menjadi pedoman moral pribadi, tetapi juga menjadi instrumen politik negara.
Maka, tanpa perlu deklarasi formal sebagai negara Islam, Indonesia telah menjalankan fungsi-fungsi syariah secara negara-sentris, persis sebagaimana khilafah mengklaim diri sebagai wakil Tuhan di bumi.
Nasakom Tanpa Ideologi
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru.
Soekarno sudah pernah meramunya dalam konsep NASAKOM (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya sintesis antara tiga kekuatan besar bangsa. Bedanya, NASAKOM dilakukan dengan kesadaran ideologis — Bung Karno tahu bahwa kekuatan politik harus disatukan dalam dasar filosofis yang berpihak pada rakyat.
Kini, warisan itu muncul kembali dalam bentuk “NASAKOM tanpa ideologi” — nasionalisme hanya menjadi slogan, agama dijadikan alat legitimasi, dan semangat kontrol sosial ala komunisme dijalankan untuk kepentingan penguasa, bukan kesejahteraan rakyat.
Kita hidup dalam negara yang menolak label khilafah dan komunisme, tapi mengambil manfaat dari keduanya tanpa menanggung konsekuensi moralnya.
Kekuasaan di Atas Ideologi
Dalam keadaan seperti ini, Pancasila tidak lagi menjadi bintang penuntun, melainkan sekadar perisai untuk setiap kebijakan yang beraroma kekuasaan.
Semangat gotong royong berubah menjadi penyeragaman pikiran, dan keadilan sosial diganti dengan kesejahteraan versi statistik.
Negara tampak beragama, tapi kehilangan spiritualitas.
Negara tampak membela rakyat, tapi membiarkan kesenjangan melebar.
Negara tampak demokratis, tapi alergi terhadap kritik.
Inilah wajah baru dari negara yang bukan komunisme, bukan khilafah, tapi meminjam dari keduanya — sesuai kebutuhan politik penguasa.
Sebuah wajah yang tampak santun di permukaan, namun di baliknya menyimpan hasrat lama: menguasai manusia dengan ide, sambil menyingkirkan ide yang mengancam kekuasaan.

























