Oleh: Damai Hari Lubis
Mereka — sebut saja Ade Armando dkk. — tampaknya mengidolakan Barat dan Eropa bukan karena mengagumi moralitas atau peradaban kemanusiaannya, melainkan karena tergoda oleh kemakmuran dan kemewahan hidup bangsa-bangsa itu. Kalimat yang sering mereka lontarkan berbumbu kagum: “Bangsa Eropa dan Amerika hidupnya lebih sejahtera.” Seolah-olah kesejahteraan materi otomatis menjadi ukuran keunggulan moral dan kebenaran sistem.
Padahal, kemakmuran Barat tidak lahir dari udara bersih atau kerja keras semata. Di baliknya ada sejarah panjang penjajahan, perampokan sumber daya, dan penindasan terhadap bangsa-bangsa lain — termasuk bangsa kita. Negara-negara yang kini diagung-agungkan itu adalah pelaku kolonialisme dan imperialisme. Ironinya, di dalam negeri mereka bisa menegakkan hukum dengan tegas, sementara di luar negeri mereka menjadi perampas dan perusak.
Di Indonesia, bicara soal penegakan hukum sudah menjadi bahan lelucon nasional. Hukum berjalan berdasarkan kepentingan politik, bukan berdasarkan kebenaran atau keadilan. Maka ketika kelompok-kelompok yang mengagungkan Barat ini mengutip demokrasi dan HAM, sulit untuk tidak tersenyum getir.
Demokrasi dan HAM yang mereka elu-elukan sering kali tak lebih dari retorika kosong. Demokrasi tanpa moral hanyalah kebebasan yang kehilangan arah; HAM tanpa nilai kebenaran hanyalah topeng liberalisme. Kalau mau jujur, logika sejarah seharusnya memaksa warga kulit putih Australia dan Amerika kembali ke Inggris — tanah asal leluhurnya — jika benar mereka ingin menjalankan demokrasi dengan prinsip keadilan sejati.
Di sisi lain, tokoh-tokoh seperti TM Lubis sudah lama memperjuangkan konsep restorative justice di tanah air. Namun jauh sebelum itu, prinsip keadilan restoratif telah lahir di jazirah Arab pada abad ke-6 dan ke-7, ketika Rasulullah Muhammad SAW menegakkan ajaran tentang musyawarah, perdamaian, dan tanggung jawab moral antara korban dan pelaku. Prinsip itu tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Yang perlu diwaspadai ialah ketika konsep restorative justice dipelintir menjadi alat kekuasaan. Jangan sampai gagasan mulia itu dipakai untuk mencuci dosa para penguasa. Apakah nanti kita harus memaafkan Jokowi dan para koruptor atas nama perdamaian sosial? Apakah 280 juta rakyat Indonesia mesti diajak musyawarah untuk memberi maaf kepada mereka yang telah merusak negara?
Negara ini punya sistem hukum — tunduklah kepadanya. Jangan memanipulasi konsep keadilan hanya demi melindungi penguasa. Maka muncul pertanyaan mendasar: jika keadilan benar-benar ditegakkan, apa sanksi hukum dan moral yang pantas bagi Jokowi dan rombongannya — termasuk LBP dan kroni-kroninya — yang telah memperlakukan negara seperti milik pribadi?
Hukum yang adil seharusnya berdiri di atas tiga pilar: kepastian, kesetaraan, dan moralitas. Tapi di negeri ini, hukum sering hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kita tak perlu menjadi ulama atau ahli syariah untuk memahami kebenaran. Cukup bersikap jujur, objektif, dan setia pada fakta sejarah. Namun selama budaya ewuh pakewuh masih dipertahankan, negeri ini akan tetap stagnan — baik politiknya, ekonominya, maupun hukumnya.
Barangkali kita akan mati satu per satu, bukan karena dendam kepada Jokowi, tapi karena lelah hidup dalam sistem yang tak kunjung berubah. Namun biarlah, mati dalam keikhlasan lebih terhormat daripada hidup dalam kepura-puraan. Sebab negeri ini bukan rusak oleh takdir, melainkan oleh budaya ewuh yang kita pelihara sendiri.
Oleh: Damai Hari Lubis



















