Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun dari pembangunan jalan tol di Indonesia era pemerintahan Jokowi.
Jakarta – Fusilatnews ‘ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan negara berisiko mengalami kerugian Rp 4,5 triliun dalam pengelolaan jalan tol.
Komisi Pemberantasan korupsi menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, risiko kerugian itu muncul karena pihak pengelola jalan tol tidak kunjung mengembalikan uang Rp 4,5 triliun yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.
Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol sudah jadi Rp 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya bagaimana,” ujar Pahala saat ditemui awak media di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Karena itu, kata Pahala, KPK mendorong agar uang Rp 4,5 triliun itu dikembalikan. Sejumlah pihak pun dipanggil.
Dana yang dikucurkan negara tersebut berjumlah besar. “Kan Rp 4,5 triliun kan besar uangnya,” ujar Pahala.
KPK jugq menyoroti risiko konflik kepentingan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Sebab, sebanyak 5 orang pada lembaga tersebut diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan jalan tol.
Menurut Pahala, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menyetujui pencopotan kelima orang tersebut dari jabatannya. “Kita bilang gimana gitu, Pak Menteri sudah setuju copot itu semua yang lima. Jangan tanya saya namanya. Saya lupa,” kata Pahala.
Berdasarkan data yang dihimpun KPK, sejak 2016 pemerintah pembangunan jalan tol di Indonesia meningkat secara drastis mencapai 2.923 kilometer. Ruas jalan tol itu mencapai 33 dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun. Namun, KPK justru menemukan potensi korupsi.
Temuan masalah itu meliputi proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan, hingga kerugian negara Rp 4,5 triliun.
Sejumlah temuan masalah ini sudah dirilis oleh KPK melalui cuitan di akun Twitter @KPK_RI, Selasa (7/3).
Sejumlah temuan masalah yang dirilis KPK itu berlangsung sejak 2016. KPK merilis sejumlah temuan masalah dalam daftar kelola jalan tol Indonesia yang sejak 2016 mengalami peningkatan drastis mencapai 2.923 kilometer.
Berikut masalah tata kelola jalan tol era Jokowi yang disorot KPK
Proses perencanaan. KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol yang masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Proses lelang
KPK menemukan dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
Proses pengawasan
Dalam hal ini,KPK menyoroti belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
Potensi benturan kepentingan
KPK juga menyoroti investor pembangunan dalam hal ini didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah). Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
Tidak ada aturan lanjutan
KPK menilai belum ada aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol yang lebih lanjut. Akibatnya, mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
Potensi kerugian negara
Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajiban mereka hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun.
Rekomendasi KPK
Lebih lanjut, KPK sudah telah menyampaikan evaluasi dan rekomendasi atas temuan mereka kepada PUPR. Hal itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola jalan tol Indonesia dan menutup titik rawan korupsi yang dicurigai KPK.
Rekomendasi KPK itu di antaranya yakni pemerintah mampu menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui keputusan Menteri PUPR. Menerapkan detail engineering design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol
Kemudian mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkat kepatuhan pelaksanaan ke depan. Mengevaluasi peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.
Selanjutnya pemerintah diminta juga untuk menyusun regulasi tentang benturan kepentingan. Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol, hingga pemerintah diminta melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.

























