Jakarta-Fusilatnews – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/6/2025), terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik klinik kecantikan dr. Reza Gladys. Bersama asistennya yang berinisial IM, Nikita didakwa memeras korban hingga senilai Rp 4 miliar.
Pantauan di lokasi menunjukkan Nikita hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah. Tangannya diborgol saat digiring petugas Kejaksaan dari mobil tahanan menuju ruang tunggu sebelum sidang dimulai. Meski dalam status terdakwa, ia tampak tenang dan berjalan santai.
“Siap dong. Kan ini yang ditunggu-tunggu. Nanti kalian denger sendiri dakwaannya yah,” ucap Nikita menjawab pertanyaan wartawan dengan santai.
Sidang hari ini juga diperkirakan akan mempertemukan langsung Nikita dengan pelapor, Reza Gladys. Menanggapi hal itu, Nikita mengaku telah mempersiapkan sesuatu untuk disampaikan kepada Reza di dalam ruang persidangan.
“Oh pasti dong. Nanti kan dia akan berhadapan dengan saya,” ujarnya sambil tersenyum. Saat ditanya lebih lanjut, ia hanya menambahkan, “Nanti, rahasia.”
Nikita juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat semangat penuh dari anak-anaknya, terutama putri sulungnya, Laura Meizani atau yang akrab disapa Lolly.
“Anak aku Lolly katanya, ‘Ami semangat terus, Lolly doain yang terbaik’,” tutur Nikita penuh haru.
Selama 19 hari menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2025, Nikita mengaku menjalani hari-harinya dengan positif. Ia bahkan aktif dalam kegiatan rutan, seperti belajar merias rambut hingga olahraga.
“Aku dirawat baik oleh ibu-ibu petugas rutan. Kegiatannya banyak, aku belajar bikin rambut, ikut olahraga juga,” ungkapnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys, seorang pengusaha di bidang klinik kecantikan yang juga dikenal sebagai influencer di media sosial. Ia melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Nikita dituding meminta sejumlah uang untuk tidak membongkar informasi pribadi dan reputasi bisnis Reza melalui media sosial.
Penyidik akhirnya menetapkan Nikita dan asistennya IM sebagai tersangka. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait distribusi konten berbau pemerasan melalui media digital.
Sementara Nikita sendiri membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
“Semua ini sudah disetting. Aku akan buktikan di pengadilan,” katanya dalam pernyataan sebelumnya.
Sidang dijadwalkan digelar terbuka untuk umum dan akan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Nikita dikenal sebagai figur selebritas yang vokal di media sosial dan kerap bersinggungan dengan hukum. Perkembangan sidang selanjutnya akan menentukan apakah tuduhan tersebut terbukti atau tidak di mata hukum.
























