Jakarta, Fusilatnews – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan Vadel Alfajar Badjideh ke polisi atas tuduhan aborsi. Vadel diketahui merupakan mantan pacar dari putri Nikita, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly.
Polisi telah membeberkan pasal-pasal yang dilaporkan Nikita dalam kasus ini, yang mencakup dugaan tindak pidana aborsi. “(Pasal) 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak, (Pasal) 348 KUHP,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Untuk diketahui, Pasal 348 KUHP ayat 1 menyatakan bahwa “barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.” Sedangkan Pasal 348 KUHP ayat 2 mengatur bahwa jika tindakan tersebut menyebabkan kematian perempuan, pelaku dapat dihukum penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, Pasal 76D UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara, Pasal 45a UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan aborsi terhadap anak dalam kandungan, kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh hukum.
AKP Nurma Dewi menyebut bahwa laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. “Nanti didalami, dia laporannya itu dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Nurma membenarkan adanya laporan dari Nikita Mirzani terhadap Vadel Alfajar Badjideh yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). “Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan bahwa anaknya gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh, VA,” kata Nurma kepada wartawan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vadel Alfajar Badjideh terkait laporan tersebut.
Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). Nikita mengatakan bahwa ia datang untuk melaporkan seseorang, namun menolak menyebutkan siapa yang dilaporkan. “Satu keluarga,” ujar Nikita. Dia menyatakan bahwa laporan ini merupakan masalah serius dan meminta media untuk menanyakan detail lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran sejumlah aturan, salah satunya UU Perlindungan Anak.





















