Jakarta, Fusilat – Nikita Mirzani Siap Patuhi Prosedur Wajib Lapor di Polresta Serang Kota, demikian pernyataan Nikita Mirzani, sebelum dibebaskan penahannya, karena pertimbangan kemanusiannya itu. Tapi sore kemarin, ternyata yang bersangkutan tercatat, ia melakukan perjalanan ke luar negeri.
Memang benar Nikita Mirzani berdasarkan data perlintasan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB itu sudah melintas dan berangkat ke luar negeri,” ujar Habiburrahman kepada para wartawan (28/7/2022). Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, batal ditahan dan dikenai wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Banten. Namun ternyata Nikita telah pergi ke luar negeri.
Kepergian Nikita Mirzani terbang ke luar negeri memang sempat beredar di kalangan wartawan, yang kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, membenarkannya.
Habiburrahman menyatakan petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan. Hingga hari ini, tidak ada permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani, sehingga yang bersangkutan bisa terbang ke luar negeri. “Tentunya petugas kami yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi telah melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Habiburrahman.
Sinyamelen yang beredar Nikita Mirzani terbang ke Thailand.
Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Bui di Kasus Pencemaran Nama Baik. “Di database kami juga belum terdapat permintaan untuk dilakukan cekal oleh instansi terkait,” sambungnya menegaskan. Jika dikenai wajib lapor sejak tanggal dia dilepas tersebut, Nikita Mirzani seharusnya melapor ke Mapolresta Serang Kota pada hari ini, 28 Juli 2022. Namun Nikita baru terbang meninggalkan Indonesia pada 27 Juli 2022 siang.
Berita lain, belakangan setidaknya 200 pengacara akan digandeng advokat Indra Tarigan untuk membuat petisi terhadap aktris Nikita Mirzani, supaya Nikita Mirzani ditahan. Adapun petisi tersebut berisi tuntutan agar wanita 36 tahun itu kembali dipenjara
Sikap ini menyusul batal ditahannya Nikita Mirzani oleh Polresta Serang Kota terkait laporan kasus Dito Mahendra. Inisiator petisi Indra Tarigan menyebut bahwa Nikita Mirzani bukan kali pertama ini lolos dari jerat hukum.
Sebelumnya, ibu tiga anak itu sempat lolos dari jerat hukum atas kasus yang dia laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan. ”Ada perubahan dari tersangka menjadi saksi. Itu yang enggak bisa kami terima. Itu atas ulah siapa?” tegasnya, Senin (25/7). Rencananya, petisi tersebut nantinya akan ditembuskan ke polisi hingga presiden. Sementara itu, pengacara Andy Amiruddin mendesak penyidik Polresta Serang Kota segera menangkap kembali Nikmir.























