Jika panggilan kedua itu tidak hadir juga, sidang etik terhadap Ghufron tetap dilanjutkan.
Jakarta – Fusilatnews – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjanji memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang melilitnya
Saya akan hadir untuk pemeriksaan besok 14 Mei,” kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dewas KPK sedang mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Semula sidang etik Dewas KPK menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.
Tapi, Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024).
Selanjutnya Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024
Jika panggilan kedua itu tidak hadir juga, sidang etik terhadap Ghufron tetap dilanjutkan.
Dewas KPK mendorong Nurul Ghufron agar memenuhi proses persidangan etik.
Apalagi Ghufron dapat memanfaatkan sidang etik sebagai momentum membela diri. Sehingga Ghufron diharapkan hadir pada sidang etik yang dijadwal ulang pada 14 Mei 2024.
“Ya itu biar nanti saja, sebagai bagian pembelaan. Kita juga akan pertimbangkan,” ujar anggota Dewas KPK, Harjono di Jakarta beberapa waktu lalu.
Panggilan tersebut ditanggapi Nurul Ghufron dengan mengadukan anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN.
Ghufron berdalih aduannya perkara Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga anti-korupsi
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan Ghufron juga terdaftar di MA pada 25 April 2024 uji materi peraturan Dewas
Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024. Sedangkan kasusnya masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus tersebut kini dalam proses distribusi

























