Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Hukum dan Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih memiliki daya taring, namun terbatas pada kasus baru yang relatif bebas dari hambatan politik atau kasus dengan alat bukti yang kuat. Sayangnya, KPK kini lebih sering dipersepsikan bekerja berdasarkan “pesanan” daripada menjalankan fungsinya sebagai lembaga super body. Status super body yang dulu melekat kini perlahan memudar, tergantikan oleh stigma politisasi dalam proses hukum yang mereka jalankan.
KPK dan “Orderan Politik”
Salah satu indikasi bahwa KPK tak lagi independen adalah pola kerjanya yang sering kali terlihat hanya menindaklanjuti “pesanan”. Contoh paling nyata adalah penetapan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Penetapan ini terkesan prematur dan tidak didukung bukti kuat, sehingga lebih terlihat sebagai upaya memuaskan pihak tertentu atau memenuhi kepentingan politik pihak yang sedang berkuasa. Bisa jadi, langkah ini merupakan bagian dari balas jasa atau strategi politik untuk melemahkan kekuatan lawan.
Ada dugaan bahwa penetapan HK sebagai tersangka hanyalah alat untuk mendorongnya mundur dari kepengurusan PDIP menjelang kongres partai. Tujuan akhirnya adalah melemahkan soliditas partai dan menciptakan perpecahan di internal. Namun, langkah ini menghadapi hambatan besar, mengingat HK didukung penuh oleh sosok Megawati Soekarnoputri, yang kini mulai bersikap pragmatis dengan mendekat ke Prabowo Subianto. Dengan begitu, penanganan kasus ini tampaknya tidak akan berujung pada bukti hukum yang kuat, melainkan hanya menjadi sandiwara hukum untuk mengaburkan objektivitas.
KPK dan Keterbatasan Hukum
Baru-baru ini, KPK menggeledah rumah seorang mantan petinggi PPP dan menyebut sebagian uang suap yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari HK. Namun, hingga kini KPK belum merinci nominal atau bukti konkret. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apa yang sebenarnya dikorupsi, berapa besar kerugian negara, dan di mana bukti transaksi yang menguatkan tuduhan tersebut?
Dalam sistem hukum yang berlaku, pengakuan seorang saksi tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti. Lebih jauh lagi, saksi harus memberikan keterangan di hadapan hakim dalam persidangan, bukan sekadar pernyataan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, pengakuan melalui percakapan digital seperti telepon atau pesan singkat tidak cukup, kecuali ada bukti transaksi digital yang sahih. Ironisnya, Harun Masiku (HM), yang disebut sebagai perantara, hingga kini belum dapat dihadirkan. Bagaimana mungkin membuktikan keterlibatan HK tanpa kehadiran HM sebagai saksi kunci?
Kesimpulan
Melihat pola ini, penulis berpendapat bahwa penanganan kasus HK oleh KPK terkesan dipaksakan dan sarat muatan politis. Jika KPK terus melayani pesanan pihak tertentu, hal ini hanya akan merusak kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum. KPK harus mandiri, profesional, proporsional, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Tanpa itu, KPK akan terus dipersepsikan sebagai alat politik, bukan lembaga independen yang bekerja untuk kepentingan bangsa.
Penulis:
- Eks Ketua 1 GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi)
- Pakar Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat






















