Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Akhirnya orang kuat itu menjadi tersangka: Muhammad Riza Chalid (MRC)!
Bersama 8 orang lainnya, Kejaksaan Agung menetapkan MRC sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Jadi, total ada 18 tersangka.
MRC, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dikutip dari sejumlah sumber, MRC memainkan peran penting dalam penyewaan terminal BBM Merak oleh Pertamina.
MRC bersama Alfian Nasution, Hanung Budya, dan Gading Ramadhan Joedo, para tersangka lainnya, disebut bersekongkol agar proyek sewa masuk ke rencana kerja perusahaan meski saat itu terminal tambahan belum dibutuhkan.
MRC juga disebut mengintervensi penghapusan klausul dalam kontrak awal yang menyebutkan setelah 10 tahun masa sewa, terminal OTM akan menjadi milik Pertamina.
Proyek ini dikerjakan dengan penunjukan langsung, dan nilai sewanya mencapai 6,5 dollar AS per kiloliter. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian dari proyek ini mencapai Rp2,9 triliun.
Apresiasi buat Kejagung. Sebab selama ini MRC selalu lolos dari jerat pidana. Sebab, ia adalah orang kuat sejak rezim Orde Baru, dan berjuluk “The Gasoline Godfather” karena pengaruhnya yang besar di sektor perdagangan minyak.
Kalau bukan orang kuat, bagaimana ia bisa lolos dari kasus “Papa Minta Saham” tahun 2015 yang melibatkan Setya Novanto, Ketua DPR RI saat itu yang sempat dicopot dari jabatannya.
MRC bahkan bisa selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Dalam rekaman yang beredar, MRC ikut dalam percakapan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Ketiganya diduga membahas pembagian saham Freeport untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu.
Dianggap mencatut nama Jokowi dan JK, Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu melaporkan MRC ke MKD DPR RI.
Tahun 2018, MRC juga dikaitkan dengan kasus pelarian Eddy Sindoro, bekas petinggi Lippo Group. Ground Staff AirAsia, dilansir sebuah media, mengaku diminta oleh sekretaris MRC untuk membantu Eddy lolos pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
MRC juga memiliki perusahaan Gold Manor, yang diduga terseret kasus tender minyak Zatapi tahun 2008.
Namun, sejauh itu MRC tak pernah tersentuh hukum. Baru kali ini untouchable man yang sempat mengendalikan anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura, yakni Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral melalui perusahaannya, Global Energy Resources, dengan menjadi pemasok terbesar minyak ke Petral, ditetapkan jadi tersangka.
Petral itu sendiri telah dibubarkan Jokowi saat masih menjadi Presiden RI.
Tantangan Kejagung
Persoalannya, saat ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/7/2025), MRC masih berada di Singapura, tempat dia banyak tinggal selama ini. Ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi Kejagung, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka korupsi proyek e-KTP yang juga melibatkan Setya Novanto, yang sejak 2019 kabur dan bermukim di Singapura. Kini KPK sedang mengupayakan ekstradisi terhadap Paulus Tannos melalui serangkaian persidangan di pengadilan Singapura.
Setelah jadi tersangka, akankah Kejagung berhasil mengekstradisi MRC ke Indonesia?
Ingat, MRC adalah orang kuat yang lebih kuat dari Setya Novanto dan mungkin juga dari Paulus Tannos.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024





















