Oleh Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Membaca pemberitaan terkait perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt mengenai gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, yang putusannya dibacakan secara daring pada Kamis, 10 Juli 2025, publik seolah dipaksa untuk kembali menelan kenyataan pahit tentang wajah penegakan hukum di negeri ini.
Putusan itu berisi amar “Niet Ontvankelijke Verklaard” alias NO—gugatan tidak dapat diterima—dengan alasan klasik: tidak berwenang secara absolut.
Pertanyaannya, dalam pertimbangan hukumnya, apakah majelis hakim menjelaskan secara rinci ke mana yurisdiksi yang tepat harus dituju? Apakah ke pengadilan agama? Pengadilan niaga? Tipikor? Atau mungkin ke “Pengadilan Dekat Pasar Pramuka”?
Lelucon getir ini tentu muncul karena rakyat membutuhkan kepastian hukum yang bukan sekadar formalitas. Membaca putusan dengan “biji mata sendiri”—mata kepala sendiri—menjadi kewajiban moral untuk menghindari kekeliruan pemahaman publik. Namun yang jelas, secara yuridis, penolakan untuk mengadili gugatan ijazah Jokowi oleh PN Surakarta sangat mirip dengan manuver Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2023 atas gugatan serupa. Keduanya memilih lari dari tanggung jawab yudisial.
Para hakim, yang kerap disebut sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi, seharusnya memegang teguh asas Ius Curia Novit—hakim dianggap mengetahui hukum. Lebih dari itu, sesuai amanat sistem kekuasaan kehakiman, hakim bukan hanya menjadi penafsir undang-undang, tetapi juga penemuan hukum (rechtsvinding) dan penjaga moral keadilan.
Hakim tidak boleh cuci tangan. Mereka wajib mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya, bukan malah melempar tanggung jawab dengan alasan kewenangan yang kabur. Jika prinsip ini terus diabaikan, maka sistem peradilan akan masuk dalam fase kritis: sebuah era di mana hakim justru dianggap tidak memahami hukum. Sebuah ironi yang memalukan dan mengancam legitimasi lembaga peradilan itu sendiri.

Oleh Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)























