Oleh : Karyudi Sutajah Putra
Jakarta – Kalau bukan orang kuat, mana mungkin orang yang mempersoalkan gelar doktor kehormatannya terkena represi?
Dan orang kuat itu bernama Mia Amiati. Siapa dia? Dialah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Tidak itu saja. Mia Amiati juga sudah ramai diberitakan sebagai istri kedua Jaksa Agung St Burhanuddin. Namun, kabar ini belum terkonfirmasi. Maklum, secara normatif, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya.
Di sinilah mungkin titik rawan mengapa pernikahan Mia Amiati dengan St Burhanuddin, siri atau resmi, hingga kini belum terkonfirmasi.
Represi
Diberitakan, seorang dosen Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jatim, diduga mendapatkan represi setelah mempermasalahkan pengukuhan Kajati Jatim Mia Amiati sebagai Guru Besar Kehormatan atau Honoris Causa (HC) Bidang Ilmu Pengembangan Sumber Daya Manusia Unair (Tempo.co, Minggu, 16/3/2025).
Dosen yang mengajar di Pascasarjana Unair itu akan mengikuti sidang etik dalam waktu dekat.
Selain kabar represi kepada dosen yang menolak pemberian gelar guru besar kehormatan kepada Mia Amiati, Pusat Kajian Hukum dan HAM (PUSHAM) atau Human Right Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Unair juga dikabarkan dibubarkan oleh dekan, kemudian dibentuk yang baru dengan mengubah namanya.
Adapun Mia Amiati dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Unair di Surabaya, Sabtu (28/12/2024).
Pengukuhan tersebut berlangsung dalam sidang terbuka yang digelar di Aula Garuda Mukti Kampus Unair.
Dalam orasi ilmiahnya, Mia memaparkan tantangan dan peluang pengembangan sumber daya manusia di kejaksaan.
Menurut dia, ilmu terkait sumber daya manusia (SDM), khususnya manajemen talenta harus beradaptasi dengan lingkungan yang bersifat dinamis untuk mewujudkan dunia yang lebih baik.
Orasi tersebut disampaikan di bawah judul, “Pengembangan Ekosistem Dinamis dalam Implementasi Manajemen Talenta untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan”.
Sementara penyerahan Surat Keputusan (SK) Guru Besar Kehormatan kepada Mia dilakukan oleh Rektor Unair Mohammad Nasih.
Apa yang dilakukan Unair dengan merepresi dosennya, dengan menggelar sidang etik, jika itu benar, maka jelas hal itu melanggar prinsip kebebasan akademik. Suara berbeda dalam sebuah entitas atau komunitas adalah hal biasa, sebagai wujud demokrasi, dan juga di kampus sebagai wujud kebebasan akademik.
Kampus bukan arena koor atau paduan suara yang suara para penyanyinya harus senada dan seirama, tidak ada yang sumbang.
Kampus adalah lembaga akademik yang menjunjung tinggi kebebasan akademik, termasuk kebebasan berpendapat.
Lantas, ada apa dengan Unair sehingga sedemikian represifnya gegara seorang dosen mempersoalkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Mia Amiati?
Apakah Unair punya potensi untuk diperiksa kejaksaan, misalnya terkait keuangan, sehingga terlihat sedemikian takutnya dengan Kajati Jatim?
Kalau memang tidak punya masalah, mengapa Unair harus takut? Atau jangan-jangan Unair memang sedang bermasalah?
Kecurigaan semacam ini wajar muncul ketika Unair memperlihatkan sikap yang tidak wajar.
Jika memang demikian, terbukti bahwa Mia Amiati memang orang kuat. Hanya gegara gelar doktor honoris causanya ditolak, kampus yang memberikan gelar itu lalu bertindak.
Apalagi jika nanti terbukti bahwa Mia Amiati adalah istri kedua Jaksa Agung St Burhanuddin, maka akan semakin kuatlah dia.
Yang menjadi pertanyaan, sekali lagi, ada apa dengan Unair? Mengapa terlihat sedemikian takutnya dengan Kajati Jatim? Apakah di internal Unair memang ada potensi berkara yang bisa diusut?
Hanya orang yang merasa bersalah yang mengalami ketakutan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum!
























