Jakarta, FusilatNews,- Pemerintah berencana mewajibkan Konsumen bensin Pertalite dan Solar Subsidi untuk melakukan pendaftaran di website MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Tak hanya itu, liquified petroleum gas atau LPG 3 kilogram. Konsumen diwajibkan bertransaksi menggunakan aplikasi MyPertamina. Direktur Pemasaran Regional Pt Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra menyebut upaya itu dimaksudkan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg bisa tepat sasaran.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan kapan pembelian gas LPG 3Kg ini akan mulai dilakukan melalui aplikasi. Namun, ia menekankan hal itu sudah pasti dilakukan karena proses uji coba sudah dijalankan terhadap 114 ribu warga.
Ia menerangkan dalam uji coba ini, Pertamina berkolaborasi dengan pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). “Uji coba kita menggunakan basis data DTKS,” kata Ega, dikitip CNNIndonesia.com Rabu (29/6).
Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengaku mendukung kebijakan tersebut. Ia bahkan menyebutnya sebagai langkah bagus. Hanya saja, perlu antisipasi masalah teknis di lapangan.
“Karena pembeli LPG berbeda dengan BBM. Jika BBM adalah pemilik motor dan mobil, nah LPG belum tentu berdaya beli. Sehingga, ada peluang tidak memiliki akses ke handphone (ponsel pintar). Ini yang perlu dipertimbangkan,” katanya.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun menyarankan Pertamina dan pemerintah untuk tidak terburu-buru merealisasikan kebijakan ini.
Berbeda dengan BBM subsidi, untuk memantau pemberian subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran atau tidak, ia menilai relatif lebih rumit. Lagipula, untuk saat ini waktunya pun kurang pas.
Menurut Bhima, Pertamina perlu duduk bersama pemerintah, baik Kementerian ESDM, Kemensos maupun Kemenkop UMKM untuk membahas data penerima subsidi.
“Betul (datanya harus valid). Apalagi, disparitas harga LPG subsidi dan non subsidi terpaut jauh,” terang Bhima.
Integrasi data penerima LPG 3 Kg harus sinkron dengan data penduduk miskin di DTKS maupun data nelayan, dan UMKM penerima bantuan.
“Kalau sampai data tidak valid, di lapangan khawatir yang terjadi justru orang miskin dan UMKM dipersulit haknya untuk membeli BBM dan LPG subsidi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai kebijakan pembelian LPG 3 Kg menggunakan aplikasi justru tidak tepat.
Sebab, ia menyebut masih banyak masyarakat miskin dan paling miskin belum memiliki gawai pintar atau smartphone. Sinyal juga menjadi masalah bagi penerima subsidi di remote area.
“Kebijakan yang mewajibkan untuk memiliki aplikasi dalam ponsel untuk menerima barang-barang pokok yang disubsidi tidak tepat dengan karakteristik penerimanya,” ungkap Faisal.
Apabila kebijakan ini tetap dijalankan, ia khawatir akan sangat menyulitkan baik untuk penerimanya maupun pendistribusian LPG 3 Kg.
Sebelum wacana penggunaan MyPertamina untuk membeli LPG 3 kg ini muncul, pemerintah berencana mengubah subsidi LPG 3 Kg ke kompor listrik. Hingga kini, usulan itu masih belum ada titik terangnya.
Selain itu, segala upaya juga dilakukan pemerintah agar subsidi LPG 3 Kg ini bisa tepat sasaran seperti pemberian subsidi dengan skema tertutup dalam bentuk non tunai. Pada era Presiden SBY, pemberian subsidi LPG 3 Kg pernah diusulkan dengan skema bantuan langsung tunai (BLT).

























