Wacana 3 Periode, apalagi tanpa Pemilu, adalah scenario drama horor. Ini sesungguhnya suatu penikaman kepada Kitab Konstitusi. Pelecehan terhadap Peradaban Berdemokrasi. Diujungnya, merusak kehidupan Rakyat. Melanggengkan kegagalan demi kegagalan.
Sudah tidak ditemukan lagi diksi dan semiotikanya, selain kacau balau dan political chaos. Ini ungkapan ketika sejumlah Capres-Capres yang namanya telah lama, terpampang diberbagai baliho, telah menyatakan sinyalemen dukungan kepada Jokowi untuk 3 periode, tanpa melalui proses pemilu!. Menghianati konstitusi adalah ibarat Syirik dalam Islam (yg tdk akan diampuni oleh Tuhan), karena itu seorang Presiden syah bisa di impeach Junto Pasal 7a UUD 45, sebagai punishment. Rupanya jalan buntu yang tersurat pada pasal lain, Presiden dua periode, akan dilabrak, untuk tetap pasal 7a itu, dipajang sebagai eye catching.
Sejak awal tahun lalu, genderang Jokowi 3 periode itu, sudah mengemuka dan Naviri ritmenya telah ditiup. Sahut menyahut antara M.Qodari yang mendeklarasikan Posko Jokowi 3 periode dan Bambang Soetatyo, Ketua MPR RI, yang kemudian mewacankan Sidang Umum MPR RI, untuk amandemen UUD 45 lagi. Judulnya menghidupkan lagi GBHN, tp subjudulnya, mengubah pasal presiden 2 periode.
Rupanya, rasa malu, aib, hianat, dan prasa-prasa lainnya, tak dikenal dalam buku kamus politik janggal Indonesia. UUD sebagai Kitab Suci bernegara, bisa diubah kapan saja, sesuai dengan kepentingan kelompok yang bernafsu untuk melanggenkan kekuasaan para Iblis, Junto pernyataan Mahfud MD.
Airlanga Hartarto, Cak yg menjadi Gus Imin, adalah Pedekar yang menyeruakan teriakan dukungan wacana Jokowi 3 periode, seiring dengan pudarnya nama-nama mereka sebagai Capres 24. Walaupun kesiangan, Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN, juga teriak keras, mendukung wacana Jokowi untuk Perpanjangan jabatan.
Mereka tidak meminta Jokowi untuk ikut kompetisi melalui Pilpres 24 nanti, melainkan memperpanjang masa jabatan yang sekarang. Pada kesempatan lain Ketua PSI, Giring, juga sudah menyadari, bahwa kesempatan untuk Nyapres 24 ini, bukan saat yang tepat. Memang dar berbagai aspek, wacana yang bersangkutan Nyapres, tak layak. Tapi pengumuman beliau akibat vibrasi dari gelombang yang semakin besar itu.
Dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal, seperti persoalan ekonomi, APBN yang semakin berat, dll, tetapi itu artinya bertentangan dengan rencana pemerintah membangun ibu kota baru. Duitnya ada. Tuduhan sebagian pihak, dan secara subjektif dari sejak awal wacana IKN itu, launched, adalah dimaksudkan untuk masa jabatan 3 periode ini.
Persoalan kemudian adalah, bagaimana dengan sikap PDIP dan Partai Gerindra, yang dari sejak awal mewacanakan kader-kadenya, melalui PT 20%, bisa tampil kembali menjadi hanya dua kekuatan tarung lagi. Dengan demikian para satria pininggitnya yang sedang mereka elus-elus itu, bak point of no return, harus maju untuk medan laga Pilpres 24. Sementera Nasdem penampilannya sudah bugil dan telanjang, menolak penundaan Pemilu 24.
Ini adalah The last battle, antara gerombolan-gerombolan pewacana Jokowi 3 periode, Koalisi Partai-partai, dan peran Tantara (ini sebenarnya faktor posisi penentu juga), tak akan sampai berdarah-darah. Ini semua akan berakhir di meja kompromi adu tawar, bagi-bagi kekuasaan lagi. Happy ending.
Last but least peran Group silhoette Oligarchist sebagai conductor, adalah segalanya, karena modal yang sudah diinvestasikan harus kembali dengan keuntungan yang sangat besar itu.
Catatan lama :
Inilah produk UUD 1945.
Jaman Bung Karno UUD 1945 dihiasi dengan jungkir baliknya system ketatanegaraan dengan gonta gantii UUD. Jaman Pak Harto, UUD 1945, telah menjadikan dirinya sebagai diktator. Setelah di amandemen UUD 1945, malah menjadikan bangsa ini bringas sehingga tidak bermartaba, korupsi di semua lini kehidupan. Bung Karno turutn di jatuhkan. Pak Harto dilengserkan. Habibi tidak dipilih lagi. Gusdur di impeach. Megawati tidak dipilih rakyat lagi. Susilo Bambang Yudoyono pecah kongsi dalam perjalananya dengan Jusuf Kalla. Kini mereka sedang berperang berebut kursi kepresidenan.
Apa kata Bung Karno mengenai UUD 1945
Tuan tuan semuanya tentu mengerti bahwa Undang Undang Dasar yang (kita) buat sekarang ini adalah Undang Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan “ini adalah Undang-Undang Dasar Kilat”, Nanti kalau kita telah bernegara dalam keadaan tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna. (Pidato Bung Karno Selaku Ketua PPKI)