Jakarta, Fusilatnews.- Pemerintah Indonesia telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya pernah berproduksi untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) agama. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa wilayah tambang ini akan diberikan kepada ormas besar seperti NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha.
“NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” ujar Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, pada Jumat (7/6/2024).
Enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang disiapkan oleh pemerintah berasal dari lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama. Keenam WIUPK ini adalah lahan bekas tambang dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Arifin menegaskan bahwa badan usaha ormas keagamaan yang diberi izin mengelola tambang tersebut memiliki batas waktu lima tahun untuk memulai pengelolaan. “Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” jelasnya.
Selain itu, perizinan ini memiliki aturan ketat yang melarang pemindahan izin ke pihak lain. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan tambang. “Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” tegas Arifin.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. PP tersebut mengubah PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang dalam Pasal 83A mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola WIUPK.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono, menambahkan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi ormas keagamaan dalam mengelola sumber daya alam dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam transisi energi yang berkelanjutan. Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi tambang batu bara yang ada sembari memastikan pengelolaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.