• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Otopsi, Anti-klimaks Membuka Tabir Kasus Yosua

fusilat by fusilat
July 28, 2022
in Feature
0
Inilah 7 Jam Akhir Hidup Yosua

Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat/Net

Share on FacebookShare on Twitter

OLEH: DJONO W OESMAN | Wartawan Senior

TANGIS pecah di makam Yosua. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak histeris. Sebaliknya, Polri memakamkan kembali Yosua secara dinas, atas permintaan keluarga. Padahal, Polri mengumumkan, Yosua peleceh seks isteri jenderal.

Perkara hukum ini memang tidak biasa. Tidak bisa dibandingkan dengan perkara biasa. Perhatian warga Indonesia sangat tinggi.

Indikatornya, media massa mainstream memuat berita ini setiap hari. Selalu ada yang baru. Selalu update. Tanda, bahwa pers memprediksi, minat masyarakat sangat tinggi.

Perhatian publik tertuju ke otopsi ulang. Masyarakat awam menganggap, dengan otopsi maka kerumitan perkara langsung bisa terang-benderang. Mengurai kerumitannya. Blak-blakan.

Ternyata tidak begitu. Setidaknya, simaklah keterangan pers Ketua tim forensik autopsi ulang Yosua, Ade Firmansyah Sugiharto, dokter forensik dari RS Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Perhatian warga Indonesia tertuju ke situ. Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan. Berikut ini:

Dijelaskan dulu proses otopsi. Selama enam jam, dimulai pukul 08.46, Rabu, 27 Juli 2022, di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Ade Firmansyah: “Bahwa autopsi pasti memiliki beberapa kesulitan. Jenazah sudah diformalin, dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan yang kita antisipasi memang akan terjadi. Namun itu semua alhamdulillah kita bekerja dan mendapatkan hasil yang patut kami syukuri.”

Dilanjut: “Kami nyatakan, kami cukup yakin itu sebagian luka, sekalipun ada beberapa tempat yang memang diduga adalah sebuah luka yang harus kami konfirmasi juga, melalui pemeriksaan mikroskopi.”

Saat Ade menyebut kata ‘luka’, semua wartawan peserta konferensi pers, berwajah mengkerut. Serius. Menunggu. Sebab, di situlah kunci: Luka apa? Tembakan, sayatan, lebam, jeratan, puntiran, atau apa?

Karena, kuasa hukum keluarga Yosua, Johnson Panjaitan mengatakan, berdasarkan bukti pemeriksaan jenazah Yosua oleh keluarga yang difoto dan divideokan, ada tanda bekas jeratan di leher Yosua.

Kuasa hukum keluarga Yosua juga, Komaruddin Simanjuntak, mengatakan, rahang Yosua bergeser, gigi rontok. Juga dibuktikan foto-foto dan video. “Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

Apakah itu semua bisa terjawab dari otopsi, secara langsung?


Tidak bisa langsung. Jangan sembarangan menyimpulkan kasus ini, tanpa pernyataan resmi hasil forensik. Karena, dokter forensik Ade Firmansyah, menyatakan:

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, semua sampel telah kami kumpulkan. Kemudian sampel ini semua akan kami bawa ke Jakarta, untuk kita periksa secara mikroskopi di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM (Cipto Mangunsukumo).”

Mengapa mesti dibawa ke RSCM? “Karena di RSCM yang punya peralatan lengkap pemeriksaan mikroskopi,” jawabnya.

Dilanjut: “Kemudian nanti itu akan membutuhkan waktu. Kenapa? Karena semua luka pun yang kami yakin sudah benar-benar terjadi, tentunya benar-benar berbentuk luka. Kami akan pastikan juga, apakah luka itu terjadi sebelum kematian ataupun terjadi setelah kematian.”

Butuh waktu berapa lama?


Ade: “Lama pemeriksaan tentunya antara dua hingga empat minggu untuk memproses sampel jaringan itu hingga menjadi slide. Dan untuk kita bisa interpretasikan.”

Dilanjut: “Jadi, dua hingga empat minggu itu proses sampel jaringannya. Setelah itu, tentunya kami akan periksa lagi, dan kami interpretasikan.”

Intinya, berapa lama?


Ade: “Rentangnya… saya nggak ingin terlalu menggebu-gebu. Mungkin antara empat sampai delapan  minggu lah ya… Sampai keluar hasil yang bisa kita berikan kepada pihak penyidik, peminta dari ini.”

Ringkasnya, setelah sekitar empat sampai delapan minggu ke depan, hasilnya keluar. Lantas, pihak tim forensik menyerahkan hasilnya ke penyidik Polri, selaku pihak peminta otopsi.

Penyidik Polri, diwakili Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada pers, Rabu, 27 Juli 2022, mengatakan, semua pihak diharapkan bersabar menunggu hasil otopsi.

Irjen Dedi: “Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini. Sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan.”

Pemakaman Ulang Secara Dinas


Di saat otopsi berlangsung, pihak keluarga Yosua minta ke pihak Polri, agar pemakaman kembali dilakukan upacara kedinasan. di situ negosiasi terjadi.

Kemudian, Polri menyatakan, pemakaman kembali jenazah Yosua dilaksanakan secara dinas. Seketika itu juga beberapa anggota Polri berlatih upacara pemakaman kedinasan. Disaksikan para perwira.

Sejak itu, pelaksanaan  pemakaman kembali dilakukan secara dinas. Sejak jenazah diangkut keluar dari RSUD Sungai Bahar. Lalu dibawa ambulance menuju ke lokasi makam.

Tampak beberapa anggota kepolisian berseragam, membawa senjata laras panjang yang biasa digunakan untuk tembakan salvo, saat pemakaman kedinasan.

Pemakaman kembali secara kedinasan, dilaksanakan. Peti jenazah diselimuti sang saka merah putih. Dalam upacara resmi. Dan, tembakan salvo menjelang pemakaman kembali.

Itu simbol, bahwa almarhum sangat dihormati oleh Polri, korps tempat almarhum dulu berdinas. Tidak lagi sebagai pelaku pelecehan seks. Otomatis, status hukum almarhum sudah berbalik.

Kronologi itu seharusnya tidak ditafsirkan macam-macam oleh publik. Bahwa pemakaman kedinasan adalah simbol penghormatan korps Polri terhadap almarhum, adalah keniscayaan. Tidak mungkin tidak. 

Dikutip Rmol.id Kamis, 28 Juli 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah Alasan PT Jakarta Perberat Hukuman Munarman Jadi 4 Tahun!

Next Post

Otak Pembunuh Istrinya Sendiri Kopda Muslimin Akhirnya Tewas Bunuh Diri

fusilat

fusilat

Related Posts

Economy

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!
Feature

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Next Post
Otak Pembunuh Istrinya Sendiri Kopda Muslimin Akhirnya Tewas Bunuh Diri

Otak Pembunuh Istrinya Sendiri Kopda Muslimin Akhirnya Tewas Bunuh Diri

Polda Banten Batal Menahan Tersangka Nikita Mirzani. Apa alasannya?

Nikita Murzani Pergi Ke Thailand – Padahal Jadwal Melapor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist