• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Otsus Papua Barat: Bukan Semata Gemerincing Dana
Oleh: Wahyu Widhianto

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 6, 2023
in Feature
0
Teroris KKB Serang Pos Satgas Mupe di Nduga Papua, 10 Prajurit TNI Jadi Korban
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Wahyu Widhianto

Jakarta – Otonomi khusus (Otsus) kadang disalahpahami oleh sebagian pihak. Otsus hanya dipandang sebatas tumpukan uang dalam jumlah banyak yang dialirkan pemerintah pusat kepada daerah yang dianggap khusus. Akan lebih repot lagi jika sampai muncul persepsi bahwa dana otsus “bebas” digunakan karena dianggap bonus dari pemerintah pusat. Perlu kiranya meluruskan pemahaman semua pihak akan definisi otsus, agar ketika bicara tentang otsus tidak terbelenggu pada batasan persepsi gemerincing rupiah.

Memahami Otsus Papua Barat harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Otsus didefinisikan sebagai kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

Definisi otsus tidak menyebut angka rupiah, namun mendasarkan pada kewenangan khusus dengan tujuan kepentingan masyarakat dengan mengutamakan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua. Wilayah Papua dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2021 dimaksudkan pada seluruh provinsi yang berada di wilayah Papua. Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), sekarang Papua memiliki enam provinsi, termasuk Provinsi Papua Barat Daya yang telah disahkan menjadi provinsi ke-38 di NKRI.

Tidak dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan otsus mutlak diperlukan dana. Namun, yang perlu diluruskan adalah persepsi tentang dana yang secara formal pemerintah menyebutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Otsus adalah bagian dari APBN yang setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa APBN adalah tools (alat) untuk mencapai tujuan bernegara.

Pemerintah pusat sejak dua puluh tahun yang lalu telah menggelontorkan sejumlah dana yang tercatat sebagai dana otsus, termasuk tentunya ke Provinsi Papua Barat. Tahun 2022 menjadi tahun bersejarah dalam pelaksanaan otsus Papua, karena menjadi tahun pertama dalam tata kelola otsus tahap II sebagai implementasi dari UU Nomor 2 Tahun 2021. Kementerian Keuangan telah menyalurkan Rp 4,77 triliun ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota/provinsi di Papua Barat.

Berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dana otsus ditransfer seluruhnya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) hanya ke RKUD Provinsi. Di samping itu, Provinsi Papua Barat juga memperoleh tambahan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas hingga 70% dalam rangka mendukung pelaksanaan otsus.

Menurut data dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat, dana otsus Rp 4,77 triliun dilakukan pemindahbukuan dalam tiga tahap. Kementerian Keuangan telah memenuhi komitmen bahwa pada November 2022 dana otsus disalurkan 100% kepada semua pemda di Papua Barat. Dirjen Perimbangan Keuangan (PK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa dana otsus 2022 dibagi menjadi dua bagian, yaitu dana otsus Spesific Grant dan Dana Otsus Block Grant.

Lebih lanjut, Primanto menguraikan bahwa dana otsus Spesific Grant wajib digunakan untuk membiayai urusan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sementara itu, Block Grant ditujukan untuk penyediaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), penguatan lembaga adat, serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah.

Dana otsus dan pelaksanaan tata kelola otsus selalu menarik untuk dibahas. Bahkan akan muncul pertanyaan yang menggelitik jika membandingkan jumlah rupiah lainnya dari APBN yang ditransfer ke Papua Barat dibandingkan jumlah transfer ke daerah di luar Papua. Mungkin juga akan sampai pada pertanyaan tentang bagaimana pembagian dana otsus tahun depan dengan adanya Provinsi baru Papua Barat Daya. Namun, hal yang seharusnya tidak dipertanyakan lagi adalah pemahaman kita bahwa otsus bukan semata-mata gemerincing rupiah di tanah Papua.

Wahyu Widhianto, ASN pada Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat.

Dikutip dari detikom Jumat 6 Januari 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan  Vonis Ferdi Sambo Via Video

Next Post

Türkiye, Bukan Turki: Diplomat AS Setuju Untuk Beralih ke Jjaan Baru 

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Türkiye, Bukan Turki: Diplomat AS Setuju Untuk Beralih ke Jjaan Baru 

Türkiye, Bukan Turki: Diplomat AS Setuju Untuk Beralih ke Jjaan Baru 

Dewan Keamanan PBB Tekankan Status Quo Al Aqsa, Namun Tidak Mengambil Tindakan

Dewan Keamanan PBB Tekankan Status Quo Al Aqsa, Namun Tidak Mengambil Tindakan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist