Menanggapi peredaran video yang menceritakan Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan hukuman seumur hidup. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membantah bahwa Hakim Iman Santoso membocorkan vonis terhadap Ferdi Sambo melalui tayangan video.
Narasi bocornya Video ini kan tentang cerita curhat dari orang yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso kepada seorang perempuan. Video ini sudah beredar dan tayang di youtube.
“Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok, Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto, kepada reporter di PN Jaksel, kawasan Ampera, Kecamatan Cilandak, Jumat 6/1
Menurut Djuyanto apa yang dikatakan oleh lelaki dalam video itu hanya penjelasan normatif berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan. “Normatif bahwa yang namanya perkara 340 (pembunuhan berencana) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang,” kata Djuyamto.
Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum,” Kata Djuyamto menjelaskan
Dalam berita sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang menelusuri kebenaran video yang menceritakan hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu disebut akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo.
“Tentu pengadilan negeri harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut,” Pejabat Humas Pengadilan Nnegeri Jaksel, Djuyamto, kepada reporter di PN Jaksel, kawasan Ampera, Kecamatan Cilandak, Jumat 6/1.

























