Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dalam beberapa hari terakhir, kecaman publik terhadap Penyidik Polda Metro Jaya yang sempat memuncak akibat diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap penulis dan Prof. Dr. Eggi Sudjana, perlahan meredup. Bukan karena persoalan hukumnya telah selesai secara elegan, melainkan karena perhatian publik teralihkan oleh tontonan lain: kanal YouTube “cumi-cumi” dan berbagai pemberitaan yang mengulik “asal-usul” Ahmad Khoizinudin (AK).
Ironisnya, alih-alih memperkuat kritik hukum secara objektif, AK justru tampak “heboh sendiri”. Fenomena klasik tong kosong nyaring bunyinya kembali menemukan relevansinya. Pernyataan-pernyataan hukum yang dilontarkan AK lebih menyerupai upaya pencarian simpati dan popularitas, bukan ikhtiar serius menempuh jalur hukum yang sah.
AK dengan lantang menyebut SP3 yang diterbitkan Penyidik Polda Metro Jaya terhadap penulis dan Eggi Sudjana sebagai “cacat hukum”. Namun, di titik inilah kontradiksi telanjang itu terlihat: tidak satu pun upaya hukum ditempuh untuk menguji atau membatalkan SP3 yang ia tuding cacat tersebut. Tidak ada praperadilan, tidak ada gugatan, tidak ada mekanisme hukum yang digunakan. Yang ada justru opini berulang-ulang di ruang publik.
Pernyataan di Kamera dan Manipulasi Persepsi Publik
Laporan polisi yang penulis layangkan terhadap AK pada Kamis, 22 Januari 2026, bukanlah reaksi emosional, melainkan langkah preventif. Di hadapan kamera—yang secara sadar ia ketahui akan dipublikasikan dan diviralkan—AK menyampaikan pernyataan eksplisit dan substantif bahwa klien-kliennya, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Efendi, dipanggil penyidik “karena Eggi dan DHL datang ke Solo”.
Pernyataan ini bukan sekadar asumsi, melainkan insinuasi yang berpotensi menyesatkan publik. Ia membangun relasi sebab-akibat palsu yang menggiring opini bahwa proses hukum digerakkan oleh motif personal, bukan oleh mekanisme penyidikan yang sah. Di sinilah bahaya “pembodohan publik” itu bermula.
Lebih jauh, narasi tersebut berpotensi mengadu domba: mendiskreditkan penyidik di satu sisi, sembari menciptakan stigma sosial terhadap pihak-pihak tertentu di sisi lain. Semua dibungkus dengan jargon hukum yang terdengar canggih, namun miskin tanggung jawab yuridis.
Salah Kaprah Memahami Perpol dan Hukum Positif
Masalah mendasar dari cara berpikir AK tampaknya terletak pada pemahaman yang keliru terhadap hierarki norma hukum. Peraturan Kapolri (Perpol) diperlakukan seolah-olah setara dengan undang-undang dan mengikat seluruh warga negara. Padahal, secara normatif, Perpol adalah instrumen administratif yang berfungsi sebagai pedoman internal (SOP) bagi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
Perpol bukan hukum positif yang berdiri sendiri dan mengikat publik secara umum. Ketika Perpol diposisikan secara serampangan sebagai “alat ukur absolut” untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik di ruang publik, maka yang terjadi bukan edukasi hukum, melainkan distorsi hukum.
Restorative Justice Sebelum KUHP dan KUHAP Baru
Pertanyaan penting yang kerap diabaikan AK adalah: adakah dasar hukum keadilan restoratif sebelum berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025)?
Jawabannya tegas: ada.
Sebelum rezim hukum pidana baru berlaku, keadilan restoratif di Indonesia telah diatur dan dipraktikkan melalui berbagai regulasi sektoral. Di tingkat kepolisian, terdapat Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di tingkat kejaksaan, berlaku Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Mahkamah Agung pun memiliki pedoman melalui SK Dirjen Badilum No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.
Belum lagi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang sejak awal menjadikan restorative justice sebagai roh utama penanganan perkara. Semua ini diperkuat oleh diskresi kepolisian, kewenangan penuntutan kejaksaan, serta prinsip pemulihan yang telah lama dipraktikkan dalam realitas penegakan hukum.
Bahkan, dalam kerangka transisi menuju hukum pidana baru, terdapat ketentuan peralihan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. SEMA No. 1 Tahun 2026. Artinya, praktik penghentian perkara berbasis keadilan restoratif bukanlah barang haram sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku.
Penutup: Hukum Bukan Panggung Hiburan
Pada akhirnya, apa yang ditunjukkan AK lebih mencerminkan overdose legal statement—pendapat hukum yang berlebihan, tidak proporsional, dan kehilangan pijakan etik. Menuding pihak lain sebagai penghianat, sembari menari di panggung yang dibangun dari perjuangan orang lain, adalah ironi yang sulit dibantah.
Hukum bukan panggung hiburan, dan penyidik bukan properti narasi. Jika suatu keputusan hukum dianggap cacat, maka hukum pula yang menyediakan jalur untuk mengujinya. Bukan dengan sorak-sorai opini, melainkan dengan keberanian menempuh proses.
Semoga laporan terhadap AK tidak hanya berhenti sebagai arsip perkara, melainkan memberi efek jera dan manfaat nyata bagi masyarakat luas—agar ruang publik tidak terus dipenuhi oleh kebisingan hukum tanpa tanggung jawab.

Oleh: Damai Hari Lubis
























