• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Overdosis Pernyataan Hukum: Ketika Narasi Panggung Mengalahkan Logika KUHAP

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 3, 2026
in Feature, Law
0
Overdosis Pernyataan Hukum: Ketika Narasi Panggung Mengalahkan Logika KUHAP
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Dalam beberapa hari terakhir, kecaman publik terhadap Penyidik Polda Metro Jaya yang sempat memuncak akibat diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap penulis dan Prof. Dr. Eggi Sudjana, perlahan meredup. Bukan karena persoalan hukumnya telah selesai secara elegan, melainkan karena perhatian publik teralihkan oleh tontonan lain: kanal YouTube “cumi-cumi” dan berbagai pemberitaan yang mengulik “asal-usul” Ahmad Khoizinudin (AK).

Ironisnya, alih-alih memperkuat kritik hukum secara objektif, AK justru tampak “heboh sendiri”. Fenomena klasik tong kosong nyaring bunyinya kembali menemukan relevansinya. Pernyataan-pernyataan hukum yang dilontarkan AK lebih menyerupai upaya pencarian simpati dan popularitas, bukan ikhtiar serius menempuh jalur hukum yang sah.

AK dengan lantang menyebut SP3 yang diterbitkan Penyidik Polda Metro Jaya terhadap penulis dan Eggi Sudjana sebagai “cacat hukum”. Namun, di titik inilah kontradiksi telanjang itu terlihat: tidak satu pun upaya hukum ditempuh untuk menguji atau membatalkan SP3 yang ia tuding cacat tersebut. Tidak ada praperadilan, tidak ada gugatan, tidak ada mekanisme hukum yang digunakan. Yang ada justru opini berulang-ulang di ruang publik.

Pernyataan di Kamera dan Manipulasi Persepsi Publik

Laporan polisi yang penulis layangkan terhadap AK pada Kamis, 22 Januari 2026, bukanlah reaksi emosional, melainkan langkah preventif. Di hadapan kamera—yang secara sadar ia ketahui akan dipublikasikan dan diviralkan—AK menyampaikan pernyataan eksplisit dan substantif bahwa klien-kliennya, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Efendi, dipanggil penyidik “karena Eggi dan DHL datang ke Solo”.

Pernyataan ini bukan sekadar asumsi, melainkan insinuasi yang berpotensi menyesatkan publik. Ia membangun relasi sebab-akibat palsu yang menggiring opini bahwa proses hukum digerakkan oleh motif personal, bukan oleh mekanisme penyidikan yang sah. Di sinilah bahaya “pembodohan publik” itu bermula.

Lebih jauh, narasi tersebut berpotensi mengadu domba: mendiskreditkan penyidik di satu sisi, sembari menciptakan stigma sosial terhadap pihak-pihak tertentu di sisi lain. Semua dibungkus dengan jargon hukum yang terdengar canggih, namun miskin tanggung jawab yuridis.

Salah Kaprah Memahami Perpol dan Hukum Positif

Masalah mendasar dari cara berpikir AK tampaknya terletak pada pemahaman yang keliru terhadap hierarki norma hukum. Peraturan Kapolri (Perpol) diperlakukan seolah-olah setara dengan undang-undang dan mengikat seluruh warga negara. Padahal, secara normatif, Perpol adalah instrumen administratif yang berfungsi sebagai pedoman internal (SOP) bagi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

Perpol bukan hukum positif yang berdiri sendiri dan mengikat publik secara umum. Ketika Perpol diposisikan secara serampangan sebagai “alat ukur absolut” untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik di ruang publik, maka yang terjadi bukan edukasi hukum, melainkan distorsi hukum.

Restorative Justice Sebelum KUHP dan KUHAP Baru

Pertanyaan penting yang kerap diabaikan AK adalah: adakah dasar hukum keadilan restoratif sebelum berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025)?

Jawabannya tegas: ada.

Sebelum rezim hukum pidana baru berlaku, keadilan restoratif di Indonesia telah diatur dan dipraktikkan melalui berbagai regulasi sektoral. Di tingkat kepolisian, terdapat Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di tingkat kejaksaan, berlaku Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Mahkamah Agung pun memiliki pedoman melalui SK Dirjen Badilum No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.

Belum lagi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang sejak awal menjadikan restorative justice sebagai roh utama penanganan perkara. Semua ini diperkuat oleh diskresi kepolisian, kewenangan penuntutan kejaksaan, serta prinsip pemulihan yang telah lama dipraktikkan dalam realitas penegakan hukum.

Bahkan, dalam kerangka transisi menuju hukum pidana baru, terdapat ketentuan peralihan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. SEMA No. 1 Tahun 2026. Artinya, praktik penghentian perkara berbasis keadilan restoratif bukanlah barang haram sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku.

Penutup: Hukum Bukan Panggung Hiburan

Pada akhirnya, apa yang ditunjukkan AK lebih mencerminkan overdose legal statement—pendapat hukum yang berlebihan, tidak proporsional, dan kehilangan pijakan etik. Menuding pihak lain sebagai penghianat, sembari menari di panggung yang dibangun dari perjuangan orang lain, adalah ironi yang sulit dibantah.

Hukum bukan panggung hiburan, dan penyidik bukan properti narasi. Jika suatu keputusan hukum dianggap cacat, maka hukum pula yang menyediakan jalur untuk mengujinya. Bukan dengan sorak-sorai opini, melainkan dengan keberanian menempuh proses.

Semoga laporan terhadap AK tidak hanya berhenti sebagai arsip perkara, melainkan memberi efek jera dan manfaat nyata bagi masyarakat luas—agar ruang publik tidak terus dipenuhi oleh kebisingan hukum tanpa tanggung jawab.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Risau Berjuang Sendiri Jika Melawan Kedzaliman

Next Post

Prabowo dan Politik yang Belajar Berdamai dengan Ingatannya

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT
Law

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Next Post
Jangan Senang Dulu – Itu Gula-Gula Prabowo

Prabowo dan Politik yang Belajar Berdamai dengan Ingatannya

Di Hadapan Barisan Pemerintahan, Prabowo Menagih Disiplin dan Keberanian

Di Hadapan Barisan Pemerintahan, Prabowo Menagih Disiplin dan Keberanian

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...