Istilah oposisi kembali diproduksi secara serampangan. Kali ini datang dari pernyataan Menteri Pertahanan Syafrie Sjamsoeddin yang menyebut Presiden memanggil sejumlah tokoh oposisi. Diksi itu terdengar akrab di telinga publik, tetapi keliru secara konseptual. Kekeliruan yang bukan sekadar soal bahasa, melainkan soal ketidakpahaman terhadap sistem politik yang kita anut.
Oposisi adalah konsep yang lahir dan tumbuh dalam sistem parlementer. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif bergantung langsung pada dukungan parlemen. Partai atau koalisi partai yang kalah dalam pembentukan pemerintahan otomatis berada di luar kekuasaan dan berfungsi sebagai oposisi: mengawasi, mengkritik, bahkan menjatuhkan pemerintah melalui mekanisme mosi tidak percaya.
Indonesia tidak menganut sistem itu. Sejak reformasi, konstitusi menegaskan pilihan pada sistem presidensial. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki mandat elektoral yang berdiri sendiri, terpisah dari konfigurasi kekuatan di parlemen. Dalam sistem ini, oposisi—dalam pengertian formal—tidak dikenal.
Mengapa? Karena dalam praktik presidensial Indonesia, jumlah suara partai-partai di DPR—jika digabungkan—tidak pernah melampaui legitimasi elektoral presiden. Presiden bukan produk parlemen, sehingga tidak bisa “dijatuhkan” oleh parlemen. Bahkan ketika mayoritas DPR berseberangan, presiden tetap menjabat sampai akhir masa tugasnya. Di sinilah letak hak veto politik presiden: kekuasaan eksekutif tidak bergantung pada restu parlemen.
Maka, menyebut tokoh-tokoh di luar pemerintahan sebagai oposisi adalah penyederhanaan yang menyesatkan. Yang ada hanyalah partai pendukung pemerintah dan partai non-pemerintah. Tidak lebih. Tidak ada oposisi institusional sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer Inggris atau negara-negara Eropa Barat.
Pernyataan Menteri Pertahanan itu menunjukkan kegagalan membedakan kritik politik dengan oposisi sistemik. Kritik terhadap pemerintah—bahkan yang paling keras sekalipun—tidak otomatis menjadikan seseorang atau kelompok sebagai oposisi. Dalam sistem presidensial, kritik adalah bagian dari kebebasan sipil, bukan posisi kekuasaan.
Lebih problematis lagi, penggunaan diksi oposisi sering kali dipakai untuk membingkai kritik sebagai ancaman. Seolah-olah mereka yang tidak berada dalam lingkar kekuasaan adalah pihak yang harus “dipanggil”, “dirangkul”, atau bahkan “dijinakkan”. Ini bukan logika demokrasi, melainkan refleks kekuasaan yang alergi terhadap perbedaan.
Demokrasi presidensial tidak membutuhkan oposisi formal, tetapi membutuhkan kontrol publik yang sehat. Ketika semua partai dirangkul ke dalam kekuasaan, yang tersisa hanyalah pemerintahan tanpa pengawas efektif. Parlemen berubah menjadi stempel, dan kritik diperlakukan sebagai gangguan.
Masalahnya bukan pada siapa yang dipanggil presiden, melainkan pada cara negara memahami sistemnya sendiri. Jika elite politik masih keliru membedakan oposisi parlementer dengan kritik dalam sistem presidensial, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar istilah, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Dan sampai hari ini, tampaknya, kita masih tidak faham oposisi.





















