FusilatNews- Denny Indrayana mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Matan Wakil Menteri Hukum dan Ham era Presiden SBY itu menilai Jokowi tidak menghormati dan telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” kata Denny Indrayana dikutip Tempo.co, Sabtu, 31 Desember 2022.
Denny menyimpulkan Perpu Cipta Kerja memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa. Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91 sebab seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus melaksanakan putusan MK tersebut.
Denny menyimpulkan Perpu ini memanfaatkan konsep “kegentingan yang memaksa.” Hal ini pada akhirnya menegasikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Bukan dengan menggugurkannya melalui perpu, maka hal ini yang menjadi kesalahan besar” ujar Ahli Hukum Tata Negara ini.
Sebelumnya Pada 25 November 2021, putusan MK menyatakan secara formal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD. Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.
Namun, Pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022). “Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” ucap Airlangga.
























