Putusan DKPP ini ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari bisa dipecat sebagai Ketua KPU karena tiga kali melanggar kode etik.
Jakarta – Fusilatnews – Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ) memutus perkara pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikenakan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim terbukti melanggar etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalam YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.
Putusan DKPP ini ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari bisa dipecat sebagai Ketua KPU karena tiga kali melanggar kode etik.
“Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat, Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir,” kata Feri , Senin, (5/2/2024).
Dalam putusan DKPP tersebut Hasyim diputus terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sidang putusan itu dibacakan hari ini, 5 Februari 2024. pagi tadi
Pelanggaran Hasyim ini terjadi saat dia dan komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito, yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Feri.
Anggota KPU yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
























