Menurut Bambang, ada enam prinsip dalam peraturan itu yang meliputi: perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, partisipasi, dan kerahasiaan.
Berdasarkan Data yang diperoleh dari bocoran dokumen pengiriman perangkat teknologi spionase dan spyware ke Indonesia sepanjang 2019 hingga 2021 Amnesty International Security Lab mengungkap
adanya pengadaan alat sadap oleh lembaga pemerintah dan swasta di Indonesia melalui Singapura
Menurut Amnesty International Security Lab Salah satu lembaga yang diduga melakukan pengadaan teknologi itu adalah kepolisian melalui Staf Logistik Polri
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan tindakan intersepsi atau penyadapan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian dianggap rawan disalahgunakan jika tidak diawasi.
Oleh karena itu operasi intersepsi atau penyadapan mesti mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Penerapan intersepsi juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua juga harus memenuhi ketentuan penghormatan pada hak asasi warga negara,” ucap Bambang , Selasa, 7 Mei 2024.
Menurut Bambang, ada enam prinsip dalam peraturan itu yang meliputi: perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, partisipasi, dan kerahasiaan.
Peraturan ini sebagai pedoman bagi anggota Polri saat menyadap untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas suatu tindak pidana.
Sebelum melakukan penyadapan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri mengajukan permohonan izin penyadapan kepada ketua pengadilan negeri setempat, sesuai tempat operasi penyadapan dilakukan. Operasi bisa dilakukan usai mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri.
Bambang Rukminto melihat ada celah dalam sistem keamanan publik di Indonesia yang menjadi kewenangan kepolisian. Maksudnya adalah tidak ada lembaga yang diberi kewenangan sebagai pengawas eksternal yang kuat untuk mengawasi Polri.
“Akibatnya upaya penyelidikan maupun penyidikan dengan menggunakan peralatan penyadapan minim pertanggungjawaban sehingga rawan untuk disalahgunakan,” katanya
Penyadapan dilarang menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, ketentuan penyadapan juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun dalam ayat (3), intersepsi atau penyadapan dilakukan dalam rangka penegakkan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi lainnya.
Pratama menjelaskan, Pasal 31 ayat (4) UU ITE dinyatakan inkonstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. Sehingga tata cara penyadapan diatur dengan undang-undang.
Tetapi, kata Pratama, meski ada peraturan kapolri atau kabareskrim, regulasi itu dianggap kurang kuat. “Dengan belum disahkannya RUU Penyadapan maka masih belum ada payung hukum perihal aturan penyadapan,” tuturnya.
Karena tidak adanya UU Penyadapan, masih akan terjadi kesimpangsiuran aturan serta proses yang akan dilakukan. Maka dari itu, berpotensi terjadinya penyalahgunaan alat sadap.
Pratama Persadha juga melihat ada kekhawatiran dari Amnesty International ketika alat sadap masuk ke Indonesia beberapa waktu ke belakangan.
“Dikhawatirkan ditujukan kepada jurnalis serta warga sipil untuk membungkam aspirasi serta merebut kebebasan berekspresi mereka,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penyadapan, aparat penegak hukum yang bisa melakukan tindakan ini selain Polri adalah Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Penyadapan itu biasa digunakan untuk mengungkap kejahatan luar biasa, seperti korupsi, teror, dan narkotika.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polri untuk membuka data informasi soal pengadaan alat sadap atau spyware dengan metode zero click yang diduga terkait dengan Pegasus.
Pegasus merupakan spyware yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi asal Israel, NSO Group.
Peneliti ICW, Tibiko Zabar pun menyurati Polri soal permintaan itu dengan mendatangi Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Tibiko menyebut, permintaan keterbukaan yang dilayangkan ICW ini juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Kepolisian sebagai salah satu lembaga yang diketahui berdasarkan data dari opentender.net yang ICW cek, ikut mengadakan zero click sejak tahun 2017, 2018,” ujar Tiboko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/10/2023).
“Maka kami beemaksud untuk minta informasi kontrak pengadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU terbukaan informasi publik dan juga Perki 1 tahun 2001 informasi kontrak pengadaan ini adalah informasi berkala yang sepatutnya disediakan oleh Kepolisian,” kata dia.
Menurut Tibiko, alat sadap Pegasus bermetode zero click ini diduga diadakan oleh Polda Metro Jaya tahun 2017 dan 2018.
Temuan ini diperoleh ICW berdasarkan temuan Konsorsium Indonesia Leaks di bulan Juli 2023 serta penelusuran melalui situs opentender.net.
“Nah yang juga menarik adalah di selang setahun, 2017, 2018 gitu ya, pengadaaan ini dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama dan nilainya di tahun 2018 saja lebih dari 149 miliar, nilai kontraknya,” kata dia.
Merujuk hasil temuan Konsorsoim Indonesia Leaks, kata Tibiko, ada peluang pengadaan alat sadap ini dapat membahayakan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebab, Pegasus disebut bisa digunakan dalam rangka melakukan penyadapan hanya dengan mengakses dokumen atau tautan tertentu.
“Nah merujuk pada temuan Indonesia Leaks sebetulnya kami melihat bahwa ada potensi penyalahgunaan alat sadap ini untuk kepentingan-kepentingan di luar penegakan hukum, dan kalau kita membaca temuan Indonesia Leaks hal itu potensi dan diduga terjadi ketika pemilu tahun 2019, di mana ada sejumlah nama politisi besar yang ditarget oleh Pegasus ini,” kata dia.
Pegasus memiliki kemampuan handal untuk memata-matai pengguna smartphone (Android dan iOS) dan mencuri data-data miliknya.
Pegasus bisa masuk ke dalam perangkat digital, entah itu HP atau laptop korban, dan melihat hingga mengakses apa yang biasa dilihat oleh korban dalam perangkatnya.
Bahkan Pegasus bisa menyalakan mikrofon dan video dalam keadaan perangkat tidak digunakan, sehingga bisa merekam semuanya tanpa diketahui sang empunya.
























