Oleh Tim Fusilat (Ir. Pro Handoyo Kuswanto+Redaksi)
Pancasila sering dipahami sebagai dasar dan ideologi bangsa Indonesia yang bersifat final dan sakral. Namun, jika ditelusuri lebih mendalam, Pancasila bukanlah produk yang lahir dari satu pemikiran tunggal atau murni dari budaya lokal semata. Sebaliknya, Pancasila merupakan hasil kompilasi dari berbagai pemikiran dunia, yang dibaca, disaring, dan dirumuskan oleh Bung Karno melalui refleksi panjang terhadap kondisi Indonesia dan pergaulan intelektual global.
Sejarah Pancasila menunjukkan bahwa Bung Karno tidak hanya berfokus pada realitas Indonesia, tetapi juga membaca dan mempelajari literatur internasional. Misalnya, konsep keadilan sosial yang tertuang dalam sila kelima Pancasila dipengaruhi oleh pemikiran Marxisme, sementara sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa dan persatuan bangsa menunjukkan pengaruh filsafat Barat, seperti gagasan Immanuel Kant tentang Unity of Reason, dan literatur lain yang membahas kemanusiaan. Bung Karno mampu mengkompilasi berbagai sumber ini menjadi panduan hidup bangsa yang relevan dengan konteks lokal, tanpa harus meniru mentah-mentah ideologi asing.
Pandangan ini menegaskan bahwa Pancasila bukan ideologi tunggal yang memaksakan keseragaman. Negara yang berideologi tunggal, seperti fasisme atau komunisme, sering menuntut keseragaman dalam berpakaian, gaya hidup, bahkan konsumsi sehari-hari. Pancasila, sebaliknya, memberi ruang bagi pluralitas dan keragaman, yang sejalan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk. Memaksakan Pancasila sebagai ideologi tunggal justru akan meniadakan fleksibilitas dan kebebasan demokrasi, yang merupakan esensi dari kehidupan berbangsa.
Selain itu, Pancasila juga harus dipahami sebagai produk refleksi manusia yang selalu mengalami keretakan jati diri. Manusia berada di antara figur yang lebih tinggi sebagai teladan dan figur yang lebih rendah sebagai tanggung jawab. Keretakan ini adalah bagian dari eksistensi manusia, dan demokrasi harus mampu menampung ketidaksempurnaan ini tanpa harus dipaksa berpegang pada satu ideologi tunggal. Dengan kata lain, Pancasila harus tetap hidup dalam diskusi, refleksi, dan penerapan yang kontekstual, bukan sekadar dogma yang tidak boleh digugat.
Dalam konteks sejarah bangsa, kita juga menyaksikan bagaimana MPR membisu ketika negara bangsa, pendiri negeri, dan pahlawan-pahlawan Indonesia dilecehkan, seperti saat ada yang mengklaim UUD 1945 adalah “buatannya Jepang.” Klaim ini sering muncul dalam seminar atau diskusi, misalnya oleh Jacob Tobing, yang menyatakan bahwa UUD 1945:
- Produk pemerintah Jepang,
- Tidak mengenal pemilu,
- Tidak mengatur hak asasi manusia,
- Tidak membatasi masa jabatan,
- Tidak memiliki mekanisme check and balances,
- Bersifat otoriter.
Namun, jawaban historisnya jelas: meski BPUPK dibentuk oleh Jepang pada April 1945, dan kemudian PPKI pada Agustus 1945, isi UUD 1945 dirumuskan oleh tokoh-tokoh Indonesia seperti Soepomo, Soekarno, Mohammad Hatta, dan lainnya. UUD 1945 bukan konstitusi buatan Jepang; Jepang tidak mengatur pasal-pasalnya. Mukadimah/Pembukaan UUD 1945 bahkan menegaskan:
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan pemberian Jepang.
- Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa, jelas pengaruh Islam, bukan Jepang.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menolak sistem kekaisaran Jepang.
Oleh karena itu, jika amandemen dilakukan atas dasar anggapan bahwa UUD 1945 “buatan Jepang,” maka seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk meminta MPR mengembalikan semangat UUD 1945 yang asli. Ini menjadi ujian bagi Presiden Prabowo dan pendukungnya yang pernah berikrar setia pada UUD 1945 dan Pancasila.
Dengan memahami Pancasila sebagai produk kompilasi pemikiran dunia dan UUD 1945 sebagai hasil rumusan bangsa Indonesia, kita menegaskan kembali bahwa kekuatan bangsa terletak pada kemampuan menyaring pengaruh luar untuk membentuk identitas nasional yang unik. Pancasila dan UUD 1945 bukanlah dogma kaku, melainkan pedoman hidup yang terus relevan dan dinamis untuk membangun demokrasi yang plural dan berkeadilan.
Oleh Tim Fusilat (Ir. Pro Handoyo Kuswanto+Redaksi) 






















