Jakarta – Fusilatnews – Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mulai 1 Januari 2025 tahun depan Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
perlu diketahui Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) mulai diberlakukan sejak era Menteri Keuangan Mar’i Muhammad tahun 1983 melalui UU Nomor 8 Tahun 1983 dengan tarif 10 persen baru di era kepemimpinan Jokowi tarif PPN menjadi 11 persen 2022, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen. pada tahun 2025 .
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, ia sudah mengusulkan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati untuk menunda kenaikan pajak PPN 12 persen.
Ia menyebut saat ini kondisi deflasi di Indonesia sudah berangsur selesai sehingga mempengaruhi permintaan domestik.
Kita syukuri deflasi sudah selesai, kita sudah ada inflasi, sudah mulai kembali lagi demand domestik dan kita harapkan di Natal tahun baru, Nataru tentu ada satu hasil yang cukup baik,” kata Roy. ”
Kita berharap tentunya di tahun depan ini, kita tinggal satu bulan lagi melangkah di tahun 2025 dengan tantangan yang tentunya pasti enggak akan selesai dan belum tentu selesai, tetapi di tengah tantangan biasanya ada peluang,” lanjutnya.
Namun, ia mengakui pengusaha ritel ada yang mengurangi ekspansi karena pengaruh deflasi beberapa waktu lalu. Hanya saja menurutnya belum sampai ada ritel yang mengalami pailit.
Belum ada. Kalau yang mengurangi ekspansi iya. Karena, pelemahan domestik itu. Deflasi. Jadi menahan investasi untuk ekspansi. Tapi kolaps belum,” tutur Roy.
“Jadi di sektor kami ini, kalau ada ritel yang tutup bukan berarti perusahaannya kolaps. Tapi bisa jadi karena mereka relokasi, kemudian bisa saja mereka ingin mengganti format bisnis dari hypermarket jadi supermarket. Perusahaannya sih tetap,” jelasnya.


























