Tokoh atau inohong Jawa Barat (Jabar) menyampai respons terkait munculnya Maklumat Sunda yang mewacanakan pendirian Provinsi Sunda Raya yang menggabungkan Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. Para tokoh Sunda menilai, wacana itu hanya ilusi.
Pernyataan itu disampaikan para tokoh Sunda dalam pertemuan di Kantor Pusat Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (5/2/2022). Hadir dalam pertemuan itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Ketua Umum Paguyuban Pasundan Profesor Didi Turmudzi, anggota DPR RI TB Hasanudin, akademisi Asep Warlan, dan lain-lain.
Prof Didi Turmudzi mengatakan, memperhatikan fenomena kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan belakangan ini, cukup menimbulkan keprihatinan dan kehawatiran terhadap fondasi kebangsaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Para Founding Father kita sejak awal proklamasi menyadari keragaman dan besarnya potensi perpecahan bangsa ini karena keberagaman etnis, agama, golongan dan kepentingan,” kata Prof Didi.
Karena itu, ujar Prof Didi, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disadari perlu nilai-nilai yang dapat mempersatukan keutuhan bangsa melalui sebuah ground norm (norma asas) bernama Pancasila dengan moto, Bhineka Tunggal Ika.
Tetapi belakangan nilai-nilai dasar kehidupan bangsa tersebut, ujar Prof Didi, tercabik-cabik dan tercerai-berai dengan beragam alasan, kepentingan dan egoisme kelompok, sehingga memperkuat kembali munculnya etnosentrisme dan fundamentalisme agama yang menohok keutuhan bangsa ini.
Menyikapi fenomena tersebut dan berlandaskan kesadaran untuk lebih memperkokoh kebersamaan, persatuan, toleransi, dan keutuhan bangsa, maka dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Dirasa perlu memperkuat kembali silaturahmi antara tokoh-tokoh Sunda dalam membangun dan menjaga keutuhan Sunda dari personal-personal yang coba membuat polemik dan kontroversi yang mengancam toleransi dan disintegrasi. Karena itu, perlu menjaga komitmen berbagai komponen masyarakat untuk bersatu dalam menguatkan nilai-nilai kesundaan, kebangsaan, dan keindonesiaan.
2. Bahwa Maklumat Sunda yang muncul belakangan ini, yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan Sunda, sesungguhnya tidak merepresentasi keseluruhan masyarakat Sunda.
3. Dalam Orasi maklumat Sunda, ada yang menyampaikan terkait penggabungan tiga provinsi (Jabar, Jakarta, dan Banten) yang menjadi Provinsi Sunda Raya. Orasi tersebut hanya ilusi dan romantika sejarah yang tidak berdasar karena dalam sejarah tidak ada yang namanya Sunda Raya.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, dalam Pasal 23 ayat (3) disebutkan, dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
Sehingga tidak ada dasar kuat untuk menggabungkan tiga provinsi menjadi satu. Sebab, ketiga provinsi yang diwacanakan akan di gabungkan saat ini masih mampu menjalankan otonomi daerah dengan baik.
4. Harapan dan aspirasi masyarakat di Tatar Sunda yang riil dan rasional sesungguhnya bukan meminta otonomi khusus Provinsi Sunda Raya, melainkan meminta kepada pemerintah pusat untuk pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang akan berdampak bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
5. Diperlukan sikap arif dan bijaksana dalam menyikapi gerakan dan manuver terkait oknum-oknum yang mengatasnamakan Islam seperti deklarasi NII di Garut, agar kepada masyarakat Sunda waspada terhadap fenomena tersebut. Kepada para pemangku kepentingan untuk tidak menggeneralisir gerakan-gerakan tersebut dengan label agama Islam sehingga mengidentikkan Islam dengan radikal dan teroris.
6. Menolak berbagai bentuk manuver yang mengatasnamakan Sunda tanpa diawali dengan musyawarah dan kesepakatan bersama antar ormas kebangsaan dan kesundaan di wilayah ini yang berlandas pada nilai Silih Asah, Silih Asih dan Silih Asuh.
Sumber : iNews Jabar