Oleh M Yamin Nasution- Pemerhati Hukum
IGNORANTIA LEGIS NEMINEM EXCUSAT -“Kebodohan tmTerhadap Hukum Bukanlah Alasan”
Adalah doktrin orthodox latin yang digunakan oleh setiap negara saat di bentuk dan disahkanya sebuah UU.
Asas hukum tersebut tidaklah satu-satunya, beberapa kalimat lain yang mirip juga banyak digunakan, namun hukum Inggris menggunakan kalimat tersebut disebabkan kalimat tersebut lebih sempurna dari yang lainnya (George Lewis, 1867).
Tradisi ini juga pernah disebutkan oleh Arsitoteles yang menyebutkan:
Καὶ τοὺς ἀγνοοῦντάς τι τῶν ἐν τοῖς νόμοις, ἃ δεῖ ἐπίστασθαι καὶ μὴ χαλεπά ἐστιν, κολάζουσιν· ὁμοίως δὲ καὶ ἐν τοῖς ἄλλοις, ὅσα δι’ ἀμέλειαν ἀγνοεῖν δοκοῦσιν, ὡς ἐπ’ αὐτοῖς ἂν τὸ μὴ ἀγνοεῖν· τοῦ γὰρ ἐπιμεληθῆναι κύριοι. ”
Dan para pembentuk UU harus menghukum mereka yang tidak mengetahui hal-hal apapun dalam undang-undang yang seharusnya mereka ketahui, yang tidak sulit di ketahui, dan yang tidak sulit di pahami. Demikin juga dalam hal-hal yang lain yang tampak di abaikan oleh manusia karena kecerobohannya. Karena ketidaktahuan mereka disadari oleh mereka, dan mereka memiliki kesadaran dan kewarasan untuk memperhatikannya (Etika Arsitoteles dalam Nicom buku ke 3 Bab 7).
Pada dasarnya tujuan dari asas ini Adalah untuk menjaga marwah, martabat, atau harga diri sebuah Negara yang telah memiliki konsep hukum, sehingga setiap orang wajib di anggap mengetahui saat hukum di berlakukan, dan konsep hukum dalam sebuah negara tidak hanya sebagai fiksi atau angan² semata.
Selain daripada itu, tujuan asas ini Adalah karena setiap orang tidak mampu menjaga hak nya masing-masing karena kondisi alami yang di peroleh sejak lahir, maka, melalui negaralah jaminan hak setiap orang terjaga, dan memiliki kepastian jaminan.
Memaasuki Pemilu 2024 pelanggaran hukum yang di lakukan dengan sengaja di pertontonkan, bahkan dari pemangku kekuasaan tertinggi oleh institusi Negara, seperti Pembunuhan yang dilakukan Jendral Polisi, menjadi bandar Narkoba, begitu juga Anggota TNI, melakukan pembunuhan terhadap Rakyat, Korupsi, dll, yang terakhir di pertontonkan oleh Ketua MK yang dengan sengaja memuluskan Ponakannya Gibran agar dapat maju menjadi Cawapres, serta pengumpulan kepala- kepala Desa.
Kesewang-wenangan ini begitu terbuka di pertontonkan dan menjadi contoh terburuk dalam sejarah berdirinya negara Indonesia.
Bila di telisik dari sisi ilmu Kriminologi seperti yang disebutkan oleh Prod. Emeritus. Gerardus Peter Hoefnegels, (2013) “The Other Side of Criminology” dimana Kriminologi mencari pelaku utama selain dari pelaku itu sendiri yang berkaitan dengan kekuasaan. Maka, orang-orang yang di duga terlibat didalamnya Adalah Jokowi sebagai Presiden, Istrinya yang memberikan dukungan, Prabowo dan partai pendukungnya sebagai orang-orang yang berkepentingan didalamnya.
Namun sayangnya, niat baik dan keseriusan penegakan hukum dalam konsep negara hukum tidak masih buruk dan menjijikkan. Tidak ada keinginan untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam bernegara ternyata NØL BESAR.
Di sisi lain, para pendukung yang notabene berpendidikan hukum dan pendukung lainnya dengan sengaja mengatakan: “LAPORKAN SAJA!” Tahukan Anda ini Adalah contoh buruk, dengan ber-paradigma PENCURI.
Para pencuri, para koruptor, juga memiliki konsep berfikir yang sama, para pencuri dan koruptor memahami bahwa ada aturan yang melarang untuk melakukan pencurian, dan korupsi namun mereka dengan sengaja melanggar aturan yang ada, dengan menanamkan pemahaman di dalam benak “LAPORKAN SAJA”.
Tentunya, kesewang-wenangan ini tidak boleh terus terjadi, dan tidak boleh dibiarkan, akan memberikan daya rusak bagi negara yang luar biasa, dan menjadi contoh buruk bagi generasi bangsa. Tidak mungkin harapan menegakkan keadilan, pemberantasan korupsi terjadi bila di awali dengan perbuatan yang merendahkan bahkan melanggar hukum.
Dr. Eduard Mahir, (1830) “Uber das RECHT ZUR STRAFE und das STRAFE – MAAS” mengatakan: Bila kesewangan di lakukan oleh seseorang dan dibiarkan, maka setiap orang harus diberikan hak nya untuk melanggar hukum dan melakukan kesewang-wenangan tersebut, namun apa jadinya sebuah Negara, Negara akan hancur. Oleh karena itu, penyakit ini harus di hentikan.
Sikap tegas harus dilakukan oleh rezim, ucapan – ucapan PEMBODOHAN harus tidak lagi di ucapkan oleh mereka yang mendukung, orang-orang yang memiliki latar bagi hukum yang memberikan senyuman dan dukungan atas kerusakan ini, setidaknya mampu memberikan narasi mendidik dan tidak menjadi PECUNDANG HUKUM!.


























