Oleh: Ali Syarief
Kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Api yang melalap gunungan sampah tidak hanya sulit dipadamkan, tetapi juga memunculkan ancaman yang lebih serius: pencemaran udara. Kepulan asap membawa partikel halus, gas berbahaya, dan bau menyengat yang mengganggu kesehatan warga. Semakin lama api menyala, semakin besar pula risiko lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.
Karena itulah pemerintah mengerahkan berbagai upaya untuk memadamkan kebakaran secepat mungkin. Asap dipandang sebagai ancaman yang harus dihentikan.
Namun, di tengah kepanikan menghadapi asap dari kebakaran TPA, muncul sebuah paradoks kebijakan.
Pada saat pemerintah berusaha menghentikan pembakaran sampah yang tidak terkendali, di sisi lain, pemerintah juga memperkenalkan Mesin Olah Runtah (MOTAH) yang prinsip kerjanya adalah membakar sampah. Perbedaannya hanya terletak pada apakah pembakaran itu berlangsung secara tidak terkendali akibat kebakaran, atau dilakukan secara sengaja melalui sebuah fasilitas.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah pembakaran yang dilakukan oleh mesin otomatis serta-merta menghilangkan persoalan pencemaran udara?
Pembakaran tetap merupakan proses pembakaran. Ia tetap menghasilkan emisi. Ia tetap menyisakan abu. Ia tetap memerlukan sistem pengendalian emisi yang sangat ketat agar tidak berubah menjadi sumber polusi baru. Tanpa standar teknologi, pengawasan, dan operasi yang tinggi, solusi ini berisiko hanya memindahkan persoalan dari gunungan sampah ke cerobong asap.
Ironinya semakin terasa ketika fasilitas seperti MOTAH dibangun di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga. Jika tujuan utama pemerintah dalam memadamkan kebakaran TPA adalah melindungi masyarakat dari paparan asap, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana risiko kualitas udara dari fasilitas pembakaran sampah dinilai, dipantau, dan dikendalikan. Perlindungan kesehatan masyarakat seharusnya menjadi ukuran yang sama, baik terhadap kebakaran yang tidak direncanakan maupun pembakaran yang direncanakan.
Paradoks inilah yang seharusnya menjadi bahan evaluasi.
Jangan sampai negara menghabiskan energi memadamkan asap di satu tempat, tetapi pada saat yang sama melegitimasi sumber asap di tempat lain tanpa membangun kepercayaan publik melalui transparansi data emisi, pengawasan independen, dan kajian kesehatan lingkungan.
Pelajaran dari kebakaran TPA Jatiwaringin sesungguhnya sederhana. Persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan membakarnya. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara mengelola sampah sejak dari sumbernya: mengurangi produksi sampah, memperkuat pemilahan, memperluas daur ulang, dan menerapkan teknologi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun ekologis.
Sampah memang harus diatasi. Tetapi solusi terhadap sampah tidak boleh melahirkan persoalan baru bagi udara yang setiap hari kita hirup.






















