By Paman BED
Merawat Akal Sehat, Menjaga Nurani Bangsa.
Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Tata Kelola Kehidupan.”
Allah tidak pernah menyebut kata integritas secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Namun, Al-Qur’an berulang kali berbicara tentang amanah, kejujuran, keadilan, dan larangan berkhianat. Bukankah di situlah hakikat integritas?
Tidak ada seorang pun yang rela rumahnya disapu menggunakan sapu yang kotor. Kita semua memahami bahwa sapu yang kotor tidak akan membersihkan lantai. Ia hanya memindahkan kotoran dari satu sudut ke sudut yang lain.
Begitu pula sebuah negara. Korupsi tidak akan pernah benar-benar berkurang apabila “sapu” yang digunakan untuk membersihkannya tidak diyakini bersih oleh rakyatnya.
Analogi ini sederhana, tetapi menyentuh persoalan paling mendasar dalam penegakan hukum: kepercayaan.
Kepercayaan tidak lahir dari pidato. Ia tumbuh dari keteladanan.
Kepercayaan tidak dibangun oleh slogan, tetapi oleh integritas yang tampak dalam setiap tindakan.
Karena itu, sebelum berbicara tentang beratnya hukuman bagi koruptor, Al-Qur’an terlebih dahulu mengajarkan sesuatu yang lebih mendasar, yaitu amanah.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil…”
(QS. An-Nisa’ [4]: 58).
Menariknya, ayat ini mendahulukan amanah sebelum keadilan. Seolah-olah Allah ingin mengingatkan bahwa keadilan tidak mungkin terwujud apabila amanah telah dikhianati.
Dalam kehidupan berbangsa, amanah itu dapat berupa jabatan, kewenangan, anggaran negara, ataupun kepercayaan rakyat. Semua adalah titipan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan yang tegas:
“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa kerusakan tidak hanya terjadi pada penerima suap, tetapi juga pada seluruh mata rantai yang membiarkan ketidakadilan berlangsung. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah yang merusak sendi-sendi kepercayaan masyarakat.
Al-Qur’an kembali mengingatkan:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap para hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 188).
Ayat ini terasa sangat relevan hingga hari ini.
Korupsi tidak selalu dilakukan dengan cara merampas secara terang-terangan. Ia sering bersembunyi di balik penyalahgunaan jabatan, rekayasa administrasi, konflik kepentingan, atau transaksi yang tampak sah tetapi sesungguhnya melanggar amanah.
Di sinilah makna integritas menjadi sangat penting. Integritas bukan hanya soal tidak mengambil yang bukan haknya. Integritas adalah keberanian menjaga amanah, bahkan ketika tidak ada seorang pun yang melihat.
Dalam dunia penegakan hukum, masyarakat tentu berharap agar setiap aparat menjadi “sapu yang bersih”. Sebab hanya sapu yang bersih yang mampu membersihkan rumah. Sebaliknya, apabila sapunya sendiri dipenuhi kotoran, hasil akhirnya bukan kebersihan, melainkan perpindahan kotoran dari satu tempat ke tempat yang lain.
Itulah sebabnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemidanaan. Yang jauh lebih penting adalah menjaga agar setiap orang yang diberi amanah tetap memegang teguh integritasnya. Sebab hukum akan dihormati apabila mereka yang menegakkannya terlebih dahulu menghormati amanah yang dititipkan kepada mereka.
Al-Qur’an juga memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai pengkhianatan terhadap amanah. Allah SWT berfirman:
“Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu…”
(QS. Ali ‘Imran [3]: 161).
Ayat ini menjelaskan konsep ghulul, yakni penggelapan atau pengkhianatan terhadap amanah.
Pesan yang terkandung di dalamnya tidak terbatas pada konteks harta rampasan perang, melainkan menjadi pelajaran universal bahwa setiap bentuk penyalahgunaan amanah akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Rasulullah SAW menegaskan hal serupa:
“Barang siapa yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan satu jarum atau lebih, maka itu adalah ghulul yang akan dipertanggungjawabkan pada hari kiamat.”
(HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa besar-kecilnya nilai suatu pengkhianatan bukanlah ukuran utama. Yang menjadi pokok persoalan adalah rusaknya amanah. Ketika seseorang mengkhianati amanah, sesungguhnya ia sedang meruntuhkan kepercayaan yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Indonesia adalah negara hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah menegaskan bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat. Namun demikian, hukum yang baik tetap memerlukan manusia-manusia yang amanah untuk menegakkannya.
Di sinilah analogi sapu kembali menemukan relevansinya. Kita tidak membeli sapu karena bentuknya indah, melainkan karena kita percaya bahwa sapu mampu membersihkan. Demikian pula, rakyat tidak hanya membutuhkan aparat yang memiliki kewenangan, tetapi juga aparat yang mampu menjaga kepercayaan. Kewenangan tanpa amanah hanya akan melahirkan ketakutan.
Sebaliknya, kewenangan yang dijalankan dengan amanah akan menghadirkan keadilan.
Karena itu, pembangunan integritas tidak boleh dimulai ketika seseorang telah berada di puncak jabatan. Integritas harus dibangun sejak awal, melalui kebiasaan jujur dalam hal-hal kecil, keberanian menolak penyimpangan sekecil apa pun, serta kesadaran bahwa setiap jabatan merupakan titipan, bukan milik pribadi.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata-mata perlombaan untuk menangkap sebanyak mungkin pelaku. Yang jauh lebih penting adalah membangun budaya amanah agar penyimpangan semakin sulit tumbuh. Ketika amanah telah menjadi budaya, penegakan hukum tidak lagi hanya bertumpu pada ancaman sanksi, melainkan juga pada kesadaran moral bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Barangkali inilah pelajaran terbesar yang ingin disampaikan Al-Qur’an: Allah terlebih dahulu membangun hati manusia sebelum membangun sistem hukum. Sebab, sistem yang baik dapat rusak oleh manusia yang tidak amanah, sedangkan manusia yang amanah akan senantiasa berupaya memperbaiki sistem yang belum sempurna.
Amanah bukanlah sesuatu yang diuji ketika seseorang tidak memiliki apa-apa. Amanah justru diuji ketika Allah menitipkan kekuasaan, harta, ilmu, dan kewenangan kepada kita. Di situlah integritas memperoleh maknanya. Ketika amanah dijaga, hukum memperoleh wibawanya. Ketika amanah dikhianati, hukum kehilangan marwahnya.
Referensi
* Al-Qur’an al-Karim: QS. An-Nisa’ [4]: 58; QS. Al-Baqarah [2]: 188; QS. Ali ‘Imran [3]: 161.
* HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi tentang larangan suap (risywah).
* HR. Muslim tentang ghulul (pengkhianatan terhadap amanah).
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
By Paman BED






















