• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
July 16, 2026
in Law, News
0
Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews.--Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memasuki fase yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

“Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum dan akal sehat,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Hendardi, publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum.

“Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal. Kejanggalan proses penegakan hukum kasus Febrie oleh Kejaksaan Agung menunjukkan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental,” jelasnya.

Kejanggalan pertama, kata Hendardi, tampak pada perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh Kepolisian Republik Indonesia, kata Hendardi, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Namun setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi. Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik. Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” sesalnya.

Kejanggalan kedua, kata Hendardi, adalah tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

“Di tengah perhatian publik yang sangat besar, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan. Yang muncul justru informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara. Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, tetapi berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum,” paparnya.

Kejanggalan ketiga, lanjut Hendardi, adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. “Memang hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. Namun dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses dan jejaring yang luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan. Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini,” terangnya.

Rangkaian kejanggalan tersebut, masih kata Hendardi, semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami conflict of interest (konflik kepentingan) yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara. Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done,” tukasnya.

Situasi ini, tegas Hendardi, tidak boleh terus dibiarkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pintanya, harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

“Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum. Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil,” cetusnya.

Menurut Hendardi, Presiden Prabowo Subianto juga tidak boleh bersikap pasif dengan dalih “menghormati proses hukum”. “Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola penegakan hukum di lingkungan eksekutif, Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi. Janji Presiden untuk ‘mengejar koruptor sampai ke Antartika’ kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

“Saya mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait. Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum. Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan istimewa untuk Febrie, ” urainya.

Lebih jauh Hendardi mengungkapkan KPK sendiri tidak perlu gamang menghadapi perkara ini. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik, katanya, KPK memiliki legitimasi moral dan hukum untuk mengambil langkah yang lebih progresif.

“Membiarkan perkara ini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum. Keberanian KPK justru sedang diuji pada momentum ini,” sindirnya.

Perkara ini, kata Hendardi lagi, adalah ujian bagi legitimasi penegakan hukum pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik pada penegakan hukum itu. “Apabila negara gagal membuktikan bahwa mantan pejabat tinggi penegak hukum dapat diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa, maka pesan yang diterima publik adalah bahwa hukum tak lagi bisa dipercaya. Tanpa kepercayaan publik, maka yang akan terjadi adalah pembangkangan sipil (civil disobedience) atas penegakan hukum,” tuturnya.

Kepada publik, masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen publik, ia mengajak untuk terus mengawal perkembangan perkara ini. “Tekanan publik merupakan mekanisme demokratis yang sah untuk memastikan hukum tidak berubah menjadi alat perlindungan bagi elite. Aspirasi dan pandangan publik dalam kasus ini tidak boleh dipandang seperti angin lalu. Penghinaan terhadap publik, terhadap akal sehat, dan terhadap cita-cita negara hukum yang dijanjikan oleh konstitusi dalam kasus Febrie Adriansyah harus terus mendapat perhatian, sorotan, dan tekanan publik,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sapu yang Bersih Integritas adalah Amanah (Pelajaran Al-Qur’an dan Hadits tentang Penegakan Hukum)

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Penyelesaian Adat Perseteruan Kejaksaan versus Polri: Semua Aman
Birokrasi

Penyelesaian Adat Perseteruan Kejaksaan versus Polri: Semua Aman

July 16, 2026
Bongkar Krisis Literasi dari Desa: Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Gerakan Membaca untuk Lahirkan Generasi Cerdas
daerah

Bongkar Krisis Literasi dari Desa: Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Gerakan Membaca untuk Lahirkan Generasi Cerdas

July 16, 2026
Feature

Supervisi KPK dan Internal Control of the Last Resort (Sebuah Analogi Tata Kelola untuk Menjaga Marwah Penegakan Hukum)

July 16, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

July 16, 2026

Sapu yang Bersih Integritas adalah Amanah (Pelajaran Al-Qur’an dan Hadits tentang Penegakan Hukum)

July 16, 2026
Demagogi: Ketika Politik Memainkan Ketakutan dan Kebencian Massa

Demagogi: Ketika Politik Memainkan Ketakutan dan Kebencian Massa

July 16, 2026
Harga Konsumen Utama Jepang Naik 3,3% di Bulan Juni Tahun ini

Tips Belanja Ala Orang Jepang: “Membeli Barang Murah Justru Membuat Kehilangan Uang”

July 16, 2026
Belanja Cerdas (Smart Shopping): Jangan Sampai Otak Kita Dikelabui oleh Selera Emosi

Belanja Cerdas (Smart Shopping): Jangan Sampai Otak Kita Dikelabui oleh Selera Emosi

July 16, 2026
Penyelesaian Adat Perseteruan Kejaksaan versus Polri: Semua Aman

Penyelesaian Adat Perseteruan Kejaksaan versus Polri: Semua Aman

July 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

July 16, 2026

Sapu yang Bersih Integritas adalah Amanah (Pelajaran Al-Qur’an dan Hadits tentang Penegakan Hukum)

July 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist