By Paman BED
“Merawat Akal Sehat, Menjaga Nurani Bangsa.”
Dalam dunia perbankan, dikenal sebuah konsep penting yang disebut Lender of the Last Resort (LoLR). Ketika sebuah bank menghadapi kesulitan likuiditas yang berpotensi memicu kepanikan dan menimbulkan risiko sistemik, Bank Indonesia hadir sebagai “penjaga terakhir” untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Tujuannya bukan semata-mata menyelamatkan satu bank, melainkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keseluruhan sistem perbankan.
Tulisan ini meminjam konsep tersebut sebagai sebuah analogi tata kelola, bukan sebagai istilah hukum. Jika sektor keuangan memiliki Lender of the Last Resort, apakah sistem penegakan hukum juga memiliki mekanisme yang berfungsi sebagai “pengaman terakhir” ketika kepercayaan publik terhadap independensi proses penegakan hukum mulai dipertanyakan?
Dalam perspektif penulis, mekanisme itu dapat dianalogikan dengan fungsi supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan sebagai lembaga yang berada di atas institusi penegak hukum lainnya, melainkan sebagai lapisan pengendalian (control mechanism) yang disediakan oleh undang-undang untuk menjaga integritas sistem pemberantasan korupsi.
Inilah yang dalam tulisan ini disebut sebagai Internal Control of the Last Resort.
Belakangan ini ruang publik dipenuhi berbagai diskusi mengenai penanganan perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berbagai opini, spekulasi, hingga perdebatan berkembang di media massa maupun media sosial. Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai narasi tersebut, terdapat satu persoalan yang jauh lebih penting, yaitu bagaimana negara menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukumnya.
Dalam tata kelola modern, kepercayaan merupakan aset yang tidak ternilai.
Kepercayaan dibangun bukan hanya melalui hasil akhir suatu proses hukum, tetapi juga melalui keyakinan masyarakat bahwa proses tersebut berlangsung secara independen, objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Prinsip ini identik dengan konsep yang dikenal luas dalam profesi audit, yaitu independence in fact dan independence in appearance.
Seorang auditor tidak cukup hanya benar-benar independen. Ia juga harus terlihat independen di mata para pemangku kepentingan. Sebab, persepsi publik terhadap independensi sering kali sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.
Penegakan hukum pun tidak berbeda.
Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.
Di sinilah relevansi supervisi KPK menemukan maknanya.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara tegas memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.
Pasal 6 UU KPK menempatkan koordinasi dan supervisi sebagai salah satu tugas utama KPK.
Selanjutnya, Pasal 10 memberikan kewenangan kepada KPK untuk meminta laporan perkembangan perkara, melakukan koordinasi, memberikan petunjuk atau arahan, hingga dalam keadaan tertentu melakukan pengambilalihan penyidikan maupun penuntutan apabila syarat-syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi.
Yang menarik, kewenangan supervisi tersebut merupakan kewenangan atributif, yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang kepada KPK.
Artinya, KPK tidak memerlukan persetujuan Kejaksaan Agung ataupun Kepolisian untuk memulai supervisi terhadap suatu perkara tindak pidana korupsi. Apabila KPK menilai suatu perkara memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik, menghadapi hambatan penanganan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, atau membutuhkan penguatan kepercayaan publik, KPK secara hukum dapat menginisiasi supervisi atas inisiatifnya sendiri.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa supervisi bukanlah pengambilalihan perkara.
Supervisi merupakan mekanisme koordinasi, pemantauan, pemberian arahan, dan penguatan kualitas penegakan hukum.
Sementara pengambilalihan merupakan langkah luar biasa (extraordinary measure) yang hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang benar-benar terpenuhi.
Analogi dengan Lender of the Last Resort menjadi menarik untuk direnungkan.
Bank Indonesia tidak setiap saat turun tangan memberikan bantuan likuiditas. Kehadirannya hanya diperlukan ketika stabilitas sistem menghadapi ancaman yang berpotensi menimbulkan efek domino.
Demikian pula supervisi KPK.
Supervisi bukanlah instrumen yang digunakan terhadap setiap perkara.
Namun ketika suatu perkara memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik, mekanisme supervisi dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Dengan perspektif inilah penulis mengusulkan istilah konseptual Internal Control of the Last Resort.
Sekali lagi, ini bukan istilah hukum positif.
Ini hanyalah sebuah analogi tata kelola.
Sebagaimana Lender of the Last Resort menjaga stabilitas sistem keuangan, maka supervisi KPK dapat dipandang sebagai lapisan pengendalian terakhir yang tersedia dalam sistem hukum untuk menjaga kredibilitas proses pemberantasan korupsi.
Yang dijaga bukan hanya satu perkara.
Yang dijaga adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Dalam kerangka Global Internal Audit Standards (GIAS) 2024, salah satu fungsi utama assurance adalah memberikan keyakinan bahwa tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal berjalan secara efektif.
Esensi assurance bukanlah mencari kesalahan.
Melainkan menjaga agar risiko tidak berkembang menjadi krisis.
Logika yang sama dapat diterapkan dalam sistem penegakan hukum.
Supervisi tidak identik dengan ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum.
Sebaliknya, supervisi merupakan instrumen yang disediakan undang-undang untuk memperkuat legitimasi proses penegakan hukum itu sendiri.
Apabila hasil supervisi menunjukkan bahwa seluruh proses telah berjalan profesional, maka kepercayaan publik akan semakin meningkat.
Sebaliknya, apabila ditemukan kelemahan, maka perbaikan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih besar.
Dengan demikian, supervisi tidak melemahkan institusi.
Justru memperkuat kredibilitas institusi.
Negara hukum yang sehat tidak hanya membutuhkan aparat penegak hukum yang berintegritas.
Negara hukum juga membutuhkan mekanisme yang mampu menjaga kepercayaan publik ketika integritas tersebut mulai dipertanyakan.
Karena pada akhirnya, legitimasi hukum bukan hanya ditentukan oleh putusan pengadilan.
Ia juga dibangun oleh keyakinan masyarakat bahwa seluruh proses menuju putusan tersebut berlangsung secara adil, independen, transparan, dan akuntabel.
Di situlah marwah penegakan hukum dipertaruhkan.
Dan di situlah pula pentingnya memahami supervisi KPK, bukan sebagai bentuk intervensi antarlembaga, melainkan sebagai mekanisme tata kelola yang telah disediakan oleh konstitusi melalui undang-undang.
Kesimpulan
Supervisi KPK merupakan kewenangan yang secara tegas diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai bagian dari sistem koordinasi dan pengendalian pemberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan tersebut dapat diinisiasi oleh KPK tanpa memerlukan persetujuan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui perspektif tata kelola, fungsi supervisi tersebut dapat dianalogikan sebagai Internal Control of the Last Resort, yaitu lapisan pengendalian terakhir yang berperan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum ketika muncul keraguan atas independensi suatu perkara. Analogi ini bukan merupakan konsep hukum formal, melainkan cara pandang untuk memahami pentingnya mekanisme supervisi dalam menjaga legitimasi sistem hukum.
Saran
Dalam perkara tindak pidana korupsi yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, KPK patut mempertimbangkan penggunaan kewenangan supervisinya secara profesional, objektif, proporsional, dan transparan.
Supervisi hendaknya dipandang bukan sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan institusi lain, melainkan sebagai mekanisme tata kelola yang dirancang untuk memperkuat kredibilitas sistem penegakan hukum. Sebab, pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya keberhasilan menyelesaikan suatu perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya negara hukum.
Referensi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 6 dan Pasal 10.
Institute of Internal Auditors (IIA). Global Internal Audit Standards (GIAS) 2024.
Institute of Internal Auditors (IIA). The IIA Three Lines Model: An Update of the Three Lines of Defense (2020).
Bank Indonesia. Kebijakan Lender of the Last Resort (LoLR) dalam kerangka stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Bank Indonesia dan Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
COSO. Enterprise Risk Management—Integrating with Strategy and Performance (2017).
By Paman BED






















