Oleh: Ali Syarief
Salah satu paradoks terbesar dalam politik Indonesia hari ini adalah ketika seorang presiden yang menguasai hampir seluruh instrumen kekuasaan justru terdengar seperti pemimpin yang sedang dikepung. Dalam berbagai pidatonya, Presiden Prabowo Subianto kerap tampil menggebu-gebu, bahkan tidak jarang melontarkan kalimat yang terdengar sebagai olok-olok kepada rakyat yang berbeda pandangan.
Ucapan seperti “silakan keluar dari Indonesia” atau pernyataan bernada ancaman bahwa ia akan “mengejar” para pengkritiknya lebih menyerupai ekspresi kekesalan daripada argumentasi seorang negarawan. Kritik dibalas dengan retorika emosional, bukan dengan data, dialog, atau penjelasan yang meyakinkan.
Padahal, jika dilihat dari konfigurasi politik, hampir tidak ada alasan bagi Prabowo untuk merasa terancam oleh kritik masyarakat. Koalisi pemerintah begitu gemuk. Di DPR RI, partai-partai pendukung menguasai mayoritas kursi sehingga hampir semua agenda pemerintah dapat berjalan relatif mulus. Di ranah eksekutif, pembagian jabatan juga memperlihatkan bahwa kekuasaan tersebar hampir seluruhnya kepada partai-partai koalisi dan kelompok-kelompok yang berada di lingkaran pendukung pemerintah.
Secara matematis, kekuasaan itu nyaris sempurna.
Namun justru di situlah letak persoalannya. Ketika hampir semua kekuatan politik telah dirangkul, yang tersisa sebagai penyeimbang hanyalah suara rakyat dan masyarakat sipil. Kritik publik kemudian dipersepsikan sebagai ancaman, padahal dalam demokrasi, kritik adalah mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak kehilangan arah.
Ironisnya, pidato-pidato yang berapi-api sering kali tidak diikuti dengan penjelasan yang memadai mengenai capaian konkret. Retorika yang keras memang mampu membangkitkan emosi pendukung, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan bangsa. Publik pada akhirnya akan menilai pemerintah bukan dari seberapa lantang pidatonya, melainkan dari seberapa nyata hasil kerjanya.
Di sisi lain, gaya komunikasi yang merendahkan pihak yang berbeda pendapat juga berisiko mengejek sebagian rakyatnya sendiri. Dalam negara demokrasi, presiden bukan hanya pemimpin bagi mereka yang memilihnya, tetapi juga bagi warga yang tidak memberikan suara kepadanya. Karena itu, setiap kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan sebagai bentuk permusuhan.
Paradoks lain muncul ketika pemerintah terlihat sangat percaya diri menghadapi oposisi yang lemah, tetapi tampak sensitif terhadap kritik yang datang dari akademisi, jurnalis, aktivis, maupun masyarakat biasa. Hal ini memunculkan pertanyaan: sebenarnya siapa yang ditakuti?
Boleh jadi, yang paling ditakuti bukanlah lawan politik di luar pemerintahan, melainkan potensi retaknya solidaritas di dalam koalisi sendiri. Koalisi yang terlalu besar memang menciptakan stabilitas jangka pendek, tetapi juga menyimpan kompetisi kepentingan yang tidak kecil. Semakin banyak pihak yang harus diakomodasi, semakin besar pula energi politik yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan internal.
Dalam situasi seperti itu, kritik dari luar menjadi mudah dijadikan kambing hitam untuk mempersatukan barisan pendukung. Retorika keras pun menjadi alat untuk menunjukkan ketegasan, meski substansinya sering kali tidak menjawab persoalan yang dipertanyakan publik.
Demokrasi tidak membutuhkan pemimpin yang paling keras suaranya. Demokrasi membutuhkan pemimpin yang paling siap mendengar. Keberanian seorang presiden bukan diukur dari kemampuannya membungkam kritik, melainkan dari kesediaannya menjawab kritik dengan argumentasi, kebijakan yang baik, dan hasil yang dapat dirasakan rakyat.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat seberapa lantang seorang pemimpin berpidato. Sejarah akan mengingat apakah kekuasaan yang begitu besar digunakan untuk memperkuat demokrasi atau justru mempersempit ruang kebebasan berpendapat. Di situlah kualitas kepemimpinan akan diuji.























