Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Maling teriak maling sembunyi dibalik
Dinding pengecut lari terkencing-kencing
Tikam dari belakang lawan lengah
Diterjang lalu sibuk mencari kambing
Hitam, sepenggal lirik lagu dengan judul Sumbang yang dinyanyikan oleh Iwan Fall pada tahun 1983.
Lagu jadul yang masih enak didengar relevan dengan terbongkarnya skandal kejahatan besar diduga dilakukan Febri Ardiansyah mantan Jaksa Agung Pidana Khusus yang disangka kan melanggar Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12 Huruf E tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 607 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menambah panjang deretan oknum pejabat maling uang rakyat.
Alih-alih menegakan hukum,
Kepiolisian melimpahkan penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara RI ke Kejaksaan Agung, hal tersebut merupakan perbuatan melanggar
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Pasal 8 ayat (4)
“Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh penuntut umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum”.
Polri tidak memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara pada tahap penyidikan kepada kejaksaan, kecuali jika perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk masuk ke tahap penuntutan.
Secara etika harusnya kewenangan pengambilalihan perkara dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak ketiga yang tidak punya kepentingan langsung terhadap perkara ini, agar dalam penanganan nya dapat ditelusuri untuk dikejar asal-usul aset yang disita, apakah ada aset titipan pihak lain, dilakukan secara mandiri atau justru melibatkan pejabat kejaksaan lainnya.
Dengan pengalihan penyelesaian perkaranya ke kejaksaan, justru diragukan transparansi, objektivitas dan akuntabilitas, dalam penanganan perkaranya.
Di sisi lain, penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan pelimpahan ke kejaksaan lebih merupakan upaya mengakhiri konflik antarlembaga daripada upaya penegakan hukum.
Bertentangan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serta-merta, tetapi harus didahului oleh pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi lebih dulu kecuali tertangkap tangan, Meski tidak tercantum dalam amar, pertimbangan hukum atau ratio decidendi tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hati-hati, jika penetapan Febrie sebagai tersangka tanpa melalui prosedur seperti yang saya sebutkan di atas, statusnya berpotensi dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
Pertanyaannya adalah apakah Febrie Adriansyah ini sudah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atau belum ?
Dalam kesempatan berbeda Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, memberikan pandangan, jika merujuk Ketetapan MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001, sesuai Etika jabatan sebagai acuan utama, Jaksa Agung seharusnya mundur dari jabatan nya. Bukan berlaga pilon seolah-olah tidak tau.
Sebagai Doktor Hukum,harusnya Jaksa Agung paham, the pure theory of law karya Hans kelsen yang sama-sama kita pelajari sejak semester satu kuliah di fakultas hukum, membahas tentang grundnorm. Bahwa etika memiliki hierarki yang lebih tinggi daripada hukum.
Etika sering disebut sebagai “roh” atau pedoman moral dasar manusia. Jika hukum mengatur apa yang secara tertulis boleh dan tidak boleh dilakukan secara memaksa, sedangkan etika mengatur prinsip baik dan buruk atas suatu tindakan kita sebagai manusia.
Apalah jadinya penegak hukum yang amoral serta tidak punya etika, mungkinkah dapat berlaku adil ?
Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn




















