Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Raja Juli Antoni, teman Raja Jawa itu, nyaris dapat dipastikan lolos dari lubang jarum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amplop gratifikasi berisi uang tunai 12.000 dolar Singapura yang ia laporkan nyaris dapat dipastikan tidak akan ditindaklanjuti KPK.
Diketahui, saat Raja Juli selaku Menteri Kehutanan bertemu dengan Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan, Senayan, Jakarta, 2 Juni lalu, Bupati Kuantan Singingi, Riau, itu meninggalkan amplop berisi uang tunai 12.000 dolar Singapura. Amplop itu kemudian dikembalikan oleh Raja Juli kepada Suhardiman Amby 10 hari kemudian atau pada 12 Juni 2026. Raja Juli mengaku tak tahu-menahu apa isi amplop itu meski sudah 10 hari dalam penguasaannya.
Raja Juli kemudian melaporkan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026 atau sehari setelah lewat batas waktu satu bulan sejak diterimanya gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026), mengklaim pihaknya telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni. Proses tersebut diselesaikan dalam waktu kurang dari dua pekan, lebih cepat dari batas waktu 30 hari kerja yang diatur dalam Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026.
Menurut Budi, hasil verifikasi dan analisis tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor. Namun, KPK tidak mengungkap kepada publik apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Budi hanya mengungkapkan salah satu dasar analisis yang digunakan tim Direktorat Gratifikasi, yaitu Pasal 14 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi. Dalam ketentuan itu disebutkan, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses penanganan.
Masih dalam aturan yang sama, Pasal 15 aturan itu menyatakan laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dapat diteruskan KPK kepada unit penindakan atau aparat penegak hukum yang berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Saat ini, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby sedang menjalani proses hukum di KPK sebagai tersangka korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Artinya, laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli tidak akan ditindaklanjuti KPK. Padahal pelaporan itu sudah melampaui tenggat satu bulan sejak gratifikasi diterima.
Ihwal Pasal 15 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 yang menyatakan laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dapat diteruskan KPK kepada unit penindakan atau aparat penegak hukum yang berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang diyakini akan mandul. KPK diyakini tidak akan meneruskan laporan gratifikasi itu ke unit penindakan atau aparat penegak hukum lain seperti Polri atau Kejaksaan Agung. Mengapa?
Sudah menjadi rahasia umum bahwa KPK tidak akan memproses segala laporan terkait Joko Widodo dan keluarga Presiden ke-7 RI itu. Maklum, para pimpinan KPK saat ini yang memilih dan mengangkat mereka adalah Jokowi semasa menjabat sebagai presiden.
Begitu pun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin.
Artinya, jika KPK meneruskan laporan gratifikasi Raja Juli itu ke Polri atau Kejagung, pun akan mandul juga.
Diketahui, Raja Juli adalah orang dekat keluarga Jokowi. Saat ini Raja Juli menjabat Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ketua umumnya adalah Kaesang Pangarep, anak bungsu Jokowi, dan Jokowi sendiri disebut-sebut sebagai Ketua Dewan Pembina PSI.
Oleh Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Jokowi dianalogikan sebagai Raja Jawa.
Alhasil, Raja Juli yang merupakan orang dekat Raja Jawa itu nyaris dapat dipastikan akan lolos dari lubang jarum KPK. Laporan gratifikasi Raja Juli, kendati sudah melampaui tenggat, tidak akan ditindaklanjuti KPK.
Lembaga antirasuah itu juga diyakini tidak akan meneruskan laporan gratifikasi Raja Juli ke Unit Penindakan KPK atau aparat penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejagung. Selamat buat Raja Juli Antoni. Anda layak jadi Raja Jawa berikutnya.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024



















