• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

CARA PRABOWO MEMUTUS DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN

Radhar Tribaskoro by Radhar Tribaskoro
July 16, 2026
in Feature, Tokoh/Figur
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Radhar Tribaskoro
Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air (FTA)

Kasus Febrie Adriansyah tidak cukup diselesaikan dengan memilih Polri, Kejaksaan Agung, atau KPK sebagai lembaga yang paling layak dipercaya. Tugas Presiden adalah membangun proses yang tetap dapat diuji ketika semua pihak mungkin keliru, berkepentingan, atau saling mencurigai. Tugas publik bukan menjadi pendukung salah satu lembaga, melainkan menjadi pengawas prosedur.

Pernyataan Mahfud MD dalam sebuah podcast \menyusun sebuah kekhawatiran yang serius. Mahfud membedakan pelimpahan perkara biasa dengan pengalihan penyidikan yang masih berjalan. Ia mempertanyakan dasar hukum pengalihan tersebut, mengingat tersangka disebut belum diperiksa oleh penyidik Polri. Ia kemudian mengajukan tiga skenario buruk: penetapan tersangka dibatalkan melalui praperadilan, penyidikan diperlambat atau dibatasi hanya kepada pelaku tertentu, dan perkara akhirnya dikesampingkan melalui mekanisme deponering.

Pada titik berikutnya, Mahfud melangkah lebih jauh. Ia mencurigai pengalihan tersebut sebagai kompromi dalam suatu “perang proksi”—bahkan membuka kemungkinan adanya tukar-guling perkara di antara kelompok-kelompok kekuasaan.

Kecurigaan semacam itu berguna sebagai alarm. Tetapi alarm belum merupakan kesimpulan, terlebih lagi belum merupakan rancangan keputusan negara.

Alarm yang sah, tetapi logikanya belum selesai

Kelemahan utama penalaran yang berhenti pada dugaan tukar-guling ialah anggapan bahwa ketidakpercayaan kepada satu lembaga dengan sendirinya memberikan kepercayaan kepada lembaga lain.

Apabila Kejaksaan Agung dicurigai memiliki konflik kepentingan, bukan berarti seluruh proses yang sebelumnya dilakukan Polri pasti bersih dari kepentingan. Apabila perkara kemudian diserahkan kepada KPK, tidak berarti publik otomatis menganggap KPK steril dari tekanan politik, konflik internal, atau kelemahan prosedural. Dalam suasana ketidakpercayaan yang telah merata, memindahkan perkara dari lembaga A ke lembaga B hanya memindahkan pusat kecurigaan.

Itulah keadaan faktual yang sedang dihadapi pemerintahan Prabowo. Polri sebelumnya mengumumkan penanganan tiga perkara dan menyatakan telah menetapkan Febrie Adriansyah serta Don Ritto sebagai tersangka. Administrasi penyidikan dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan resmi berupa “sinergi penegakan hukum”. Setelah menerima perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk ketiga kasus.

Rangkaian tindakan itu belum membuktikan adanya tukar-guling. Namun, rangkaian itu juga belum menjawab seluruh pertanyaan tentang kesinambungan penyidikan, validitas tindakan sebelumnya, konflik kepentingan, dan keamanan barang bukti.

Mahfud menyatakan mekanisme pengalihan tersebut tidak dikenal dalam KUHAP. Pernyataan itu perlu diuji secara hukum dengan lebih teliti, terlebih KUHAP yang berlaku sekarang adalah UU Nomor 20 Tahun 2025, yang efektif sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP 1981. KUHAP baru antara lain mengubah kewenangan penyidik dan penuntut umum, memperkuat koordinasi keduanya, serta memperluas mekanisme praperadilan. Legalitas tindakan ini seharusnya dijelaskan melalui argumentasi pasal demi pasal, bukan hanya melalui konferensi pers ataupun poster.

Dengan demikian, Mahfud telah mengajukan pertanyaan yang relevan, tetapi dugaan “perang proksi” tetap harus diperlakukan sebagai hipotesis untuk diuji, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti.

Prabowo tidak perlu memilih lembaga yang paling suci

Dalam keadaan normal, presiden mungkin cukup meminta aparat bekerja sesuai kewenangannya. Dalam krisis kepercayaan, langkah itu tidak memadai. Perintah “percayakan kepada proses hukum” justru terdengar kosong karena proses hukumnya sendiri sedang dipersoalkan.

Akan tetapi, jawabannya juga bukan mengambil alih seluruh keputusan dari tangan aparat. Presiden yang mencoba menyelesaikan krisis kepercayaan dengan memusatkan semua keputusan di Istana hanya akan membuat dirinya menjadi pusat kecurigaan yang baru.

Prabowo telah memanggil Jaksa Agung untuk memperoleh laporan langsung mengenai perkara Febrie. Itu merupakan langkah awal yang wajar, tetapi laporan tertutup kepada Presiden tidak otomatis memulihkan kepercayaan publik.

Yang dibutuhkan adalah keputusan yang tahan terhadap kesalahan asumsi. Artinya, prosedur yang dipilih harus tetap melindungi kepentingan negara dalam beberapa kemungkinan sekaligus.

Apabila penyidikan Polri ternyata kuat, seluruh bukti harus dapat diteruskan tanpa dihilangkan atau dilemahkan. Apabila penyidikan Polri ternyata cacat atau bermuatan politik, mekanisme pemeriksaan independen harus dapat menemukan kecacatan itu. Apabila Kejaksaan Agung mengalami konflik kepentingan, struktur pengawasan harus mencegah perkara dikendalikan oleh orang-orang yang berkepentingan. Apabila tuduhan terhadap Febrie ternyata tidak terbukti, prosedur yang sama harus melindunginya dari kriminalisasi dan penghukuman melalui opini.

Inilah ujian sebenarnya bagi Prabowo: bukan menebak lembaga mana yang benar, melainkan membangun sistem yang membuat kebohongan, manipulasi, dan penghilangan bukti menjadi sulit dilakukan tanpa terdeteksi.

Presiden menjaga arena, bukan menentukan pemenang

Dalam perkara ini, Presiden seharusnya membedakan dengan tegas antara komando administratif dan intervensi yudisial.

Prabowo dapat menuntut disiplin kelembagaan. Ia dapat meminta laporan dengan format yang sama dari Polri dan Kejaksaan Agung, memastikan barang bukti tidak hilang, mencegah intimidasi terhadap penyidik atau saksi, meminta penerapan aturan konflik kepentingan, serta menuntut penjelasan atas setiap keterlambatan. Presiden juga dapat memastikan tidak ada mutasi, pencopotan, atau tindakan balasan terhadap personel yang berhubungan dengan perkara tanpa alasan tertulis yang dapat diperiksa.

Namun, Presiden tidak seharusnya memerintahkan siapa yang harus dinyatakan bersalah, bukti mana yang harus dianggap cukup, ataupun bagaimana pengadilan harus memutus. Ia juga tidak seharusnya memerintahkan KPK mengambil alih perkara semata-mata untuk meredakan tekanan politik.

Undang-Undang KPK menyatakan lembaga itu independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Pasal 10A memang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari Polri maupun Kejaksaan, tetapi pengambilalihan itu didasarkan pada alasan-alasan tertentu: perkara tidak ditindaklanjuti, tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, diarahkan untuk melindungi pelaku sebenarnya, mengandung tindak pidana korupsi dalam penanganannya, atau terhambat oleh campur tangan kekuasaan.

Ketua KPK sendiri menilai pengambilalihan saat ini masih terlalu dini karena proses di Kejaksaan Agung baru dimulai. Sikap itu tidak harus dibaca sebagai pembelaan kepada Kejaksaan. Ia dapat dibaca sebagai kehati-hatian agar kewenangan pengambilalihan tidak dijalankan hanya karena desakan opini.

Posisi yang lebih tepat adalah meminta KPK menjalankan koordinasi dan supervisi secara aktif, terdokumentasi, dan terukur. Apabila kemudian ditemukan salah satu keadaan dalam Pasal 10A, pengambilalihan menjadi konsekuensi hukum dari temuan tersebut—bukan hasil perintah Presiden atau kemenangan salah satu kubu politik.

Lima keputusan yang seharusnya diambil Prabowo

Pertama, membuat jejak perkara yang dapat diaudit. Polri dan Kejaksaan Agung perlu menyusun dokumen transisi perkara yang menjelaskan dasar hukum pengalihan, tanggal dan nomor surat perintah penyidikan lama serta baru, status tindakan penyidikan sebelumnya, status tersangka, kategori dan jumlah barang bukti yang diserahkan, pihak yang menguasai barang bukti, serta berita acara serah terimanya.

Dokumen untuk publik tentu dapat disunting agar tidak membuka identitas saksi, strategi penyidikan, ataupun substansi alat bukti. Yang harus dibuka bukan rahasia perkara, melainkan integritas prosesnya.

Kedua, mengisolasi konflik kepentingan. Kejaksaan Agung perlu menjelaskan siapa yang menyidik, bagaimana tim tersebut dipilih, kepada siapa mereka melapor, dan siapa saja yang mengundurkan diri dari pengambilan keputusan karena mempunyai hubungan hierarkis, pribadi, atau profesional dengan pihak yang diperiksa. Independensi tidak cukup dinyatakan; ia harus terlihat dari struktur kerja.

Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi sebuah lembaga, standar pengunduran diri dari pengambilan keputusan harus lebih ketat daripada perkara biasa. Pejabat yang pernah berada langsung di bawah, di atas, atau dalam satu rantai kepentingan dengan pihak yang diperiksa tidak seharusnya menjadi penentu arah penyidikan.

Ketiga, membangun pengawasan berlapis. KPK mengawasi substansi koordinasi dan kemungkinan terpenuhinya alasan pengambilalihan. DPR melalui Panja mengawasi kepatuhan lembaga, penggunaan anggaran, tenggat, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan—tanpa ikut menentukan strategi penyidikan. Pengadilan menjadi tempat menguji legalitas penetapan tersangka dan tindakan paksa. Komisi pengawas masing-masing lembaga dapat memeriksa pelanggaran etik dan perilaku aparat.

Komisi III DPR memang telah membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal perkara ini. Panja akan berguna apabila bekerja dengan indikator, dokumen, dan tenggat. Sebaliknya, ia akan menambah kebisingan apabila berubah menjadi panggung pernyataan politik atau mencoba ikut mengarahkan penyidikan.

Keempat, menetapkan tonggak kemajuan yang diumumkan kepada publik. Publik tidak harus mengetahui isi pemeriksaan setiap saksi. Namun, publik berhak mengetahui apakah inventarisasi barang bukti telah selesai, apakah tersangka telah dipanggil, apakah ada hambatan hukum, apakah supervisi KPK telah berjalan, serta kapan tahap berikutnya diperkirakan berlangsung.

Apabila suatu tenggat tidak tercapai, lembaga yang menangani perkara harus menjelaskan alasannya. Transparansi mengenai proses akan jauh lebih bermanfaat daripada berulang kali menyatakan bahwa Polri dan Kejaksaan “solid”.

Kelima, melarang stabilitas dijadikan alasan untuk menutup pertanyaan. Stabilitas bukan keadaan ketika semua lembaga berhenti berselisih di depan publik. Stabilitas adalah kemampuan sistem menyelesaikan perselisihan tanpa merusak aturan, bukti, dan hak warga negara.

Soliditas yang sehat berarti Polri tidak menyembunyikan bukti dari Kejaksaan, Kejaksaan tidak melindungi pejabatnya, KPK tidak pasif menghadapi tanda-tanda penyimpangan, dan lembaga-lembaga itu tidak saling melakukan pembalasan. Soliditas tidak boleh berarti kesepakatan untuk saling diam.

Stabilitas yang dibeli dengan ketertutupan hanyalah krisis yang ditunda.

Dari politik kecurigaan menuju skeptisisme yang produktif

Publik juga harus mengubah cara mengarahkan sentimennya.

Selama ini, perdebatan dengan cepat berubah menjadi kompetisi kesetiaan: membela Polri berarti dianggap menyerang Kejaksaan; mendukung Kejaksaan dianggap melindungi Febrie; mengusulkan KPK dianggap mengabaikan kelemahan KPK; mempertanyakan Mahfud dianggap anti-pemberantasan korupsi.

Pola seperti itu membuat publik menjadi suporter institusi, bukan pengawas kekuasaan.

Sikap yang lebih produktif adalah skeptisisme simetris. Artinya, standar pembuktian yang sama diterapkan kepada semuanya—Polri, Kejaksaan, KPK, Mahfud, DPR, dan Presiden. Tidak ada yang memperoleh cek kosong karena jabatan, reputasi masa lalu, atau posisi politiknya.

Terhadap klaim perang proksi, publik berhak bertanya: siapa prinsipal yang sedang bertarung, siapa yang dijadikan proksi, apa bentuk transaksi atau perintahnya, keputusan apa yang dipertukarkan, dan siapa yang memperoleh keuntungan konkret? Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, “perang proksi” masih merupakan tafsir, bukan pengetahuan yang telah terbukti.

Terhadap penjelasan resmi tentang “sinergi”, publik pun harus mengajukan pertanyaan yang sama kerasnya: apa dasar hukum pengalihan, bagaimana kelanjutan alat bukti yang diperoleh Polri, siapa yang menjaga rantai penguasaan barang bukti, bagaimana konflik kepentingan dikelola, dan apa indikator bahwa perkara benar-benar bergerak maju?

Publik juga perlu membedakan empat tingkat informasi: kejanggalan, kecurigaan, bukti, dan kesimpulan hukum. Kejanggalan patut dipertanyakan, tetapi belum otomatis membuktikan konspirasi. Kecurigaan dapat menjadi alasan untuk memulai pemeriksaan, tetapi tidak cukup untuk menghukum seseorang. Bukti harus diuji melalui prosedur. Kesimpulan bersalah pada akhirnya harus ditetapkan oleh pengadilan.

Pembedaan ini bukan sikap naif. Justru inilah cara agar kritik tidak mudah dipatahkan sebagai fitnah atau spekulasi.

Bahaya dari sentimen “semua lembaga sama saja”

Ketidakpercayaan dapat menjadi kekuatan demokratis apabila menghasilkan pemeriksaan yang lebih ketat. Namun, ketidakpercayaan juga dapat berubah menjadi nihilisme: keyakinan bahwa semua aparat korup, semua proses merupakan rekayasa, dan tidak ada perbedaan antara tindakan yang transparan dengan tindakan yang tertutup.

Sentimen “semua sama saja” tampak radikal, tetapi sebenarnya menguntungkan pelaku penyalahgunaan kekuasaan. Apabila publik sudah meyakini semua lembaga sama buruknya, tidak ada lagi insentif bagi suatu lembaga untuk bekerja lebih baik. Perbaikan tidak dihargai, pelanggaran tidak dapat dibedakan, dan setiap temuan dapat dijawab dengan tuduhan bahwa pihak lain juga melakukan hal yang sama.

Karena itu, kepercayaan publik sebaiknya diberikan secara terbatas, bersyarat, dan dapat dicabut. Publik tidak perlu mempercayai Kejaksaan Agung sebagai keseluruhan untuk mendukung satu langkahnya yang transparan. Publik juga tidak perlu menganggap Polri sepenuhnya bersih untuk menuntut agar bukti yang diperolehnya dipertahankan. KPK tidak perlu dianggap suci agar kewenangan supervisinya didukung.

Dukungan diberikan kepada tindakan yang membuka informasi, menjaga bukti, menghilangkan konflik kepentingan, dan memungkinkan koreksi. Dukungan ditarik ketika tenggat dilanggar tanpa penjelasan, bukti tidak terlacak, atau pengawasan dihalangi.

Ujian sesungguhnya bagi Prabowo

Mahfud MD mungkin benar mengenai adanya kompromi elite. Ia juga mungkin keliru. Tetapi kualitas keputusan Presiden tidak boleh bergantung pada kemampuan menebak apakah kecurigaan Mahfud benar.

Prosedur yang baik harus mampu mengungkap tukar-guling apabila benar terjadi. Pada saat yang sama, prosedur tersebut harus melindungi hak Febrie Adriansyah dan reputasi aparat apabila tuduhan itu ternyata tidak benar.

Prabowo tidak perlu meminta publik mempercayai dirinya, Polri, Kejaksaan, ataupun KPK secara penuh. Ia harus menciptakan keadaan di mana kepercayaan penuh tidak lagi diperlukan: setiap keputusan mempunyai alasan tertulis, setiap barang bukti dapat dilacak, setiap konflik kepentingan dikeluarkan, setiap keterlambatan dijelaskan, dan setiap lembaga dapat dikoreksi oleh lembaga lain.

Dalam negara hukum, Presiden tidak boleh memerintahkan apa yang harus dianggap benar. Tetapi Presiden dapat memastikan bahwa kebenaran tidak dapat disembunyikan dengan mudah.

Krisis kepercayaan tidak diselesaikan dengan perintah untuk percaya. Ia diselesaikan dengan membuat setiap kecurigaan dapat diuji dan setiap kekuasaan dapat diperiksa.===

CIMAHI, 15 Juli 2027

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI yang Rusak Criminal Justice System

Radhar Tribaskoro

Radhar Tribaskoro

Related Posts

Operasional Mesin Olah Runtah di Jawa Barat Dihentikan Usai Dikritik Menteri Lingkungan Hidup
Crime

Paradoks MOTAH 65: Ketika Pemerintah Takut Asap Kebakaran, tetapi Membangun Mesin Pembakar Sampah

July 16, 2026
Feature

Sapu yang Bersih Integritas adalah Amanah (Pelajaran Al-Qur’an dan Hadits tentang Penegakan Hukum)

July 16, 2026
Demagogi: Ketika Politik Memainkan Ketakutan dan Kebencian Massa
Feature

Demagogi: Ketika Politik Memainkan Ketakutan dan Kebencian Massa

July 16, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

CARA PRABOWO MEMUTUS DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN

July 16, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI yang Rusak Criminal Justice System

July 16, 2026
Operasional Mesin Olah Runtah di Jawa Barat Dihentikan Usai Dikritik Menteri Lingkungan Hidup

Paradoks MOTAH 65: Ketika Pemerintah Takut Asap Kebakaran, tetapi Membangun Mesin Pembakar Sampah

July 16, 2026
Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

July 16, 2026

Sapu yang Bersih Integritas adalah Amanah (Pelajaran Al-Qur’an dan Hadits tentang Penegakan Hukum)

July 16, 2026
Demagogi: Ketika Politik Memainkan Ketakutan dan Kebencian Massa

Demagogi: Ketika Politik Memainkan Ketakutan dan Kebencian Massa

July 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

CARA PRABOWO MEMUTUS DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN

July 16, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI yang Rusak Criminal Justice System

July 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...