• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI yang Rusak Criminal Justice System

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
July 16, 2026
in Birokrasi, News
0
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews.– Pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan jaksa belakangan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, telah menimbulkan persoalan serius, baik dari aspek konstitusional, sistem peradilan pidana atau criminal justice system maupun tata kelola sektor keamanan. Termasuk pengamanan rumah Febrie Adriansyah, saat itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh TNI dan peristiwa kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya (PMJ) yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi eks-Jampidsus itu semakin memperlihatkan bahwa Perpres tersebut telah mengganggu criminal justice system di Indonesia,’ kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra di Jakarta, Kamis (15/7/2026).

Sejak awal, katanya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menimbulkan persoalan karena menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam pelaksanaan fungsi pengamanan terhadap jaksa.

“Dalam negara hukum yang demokratis, setiap pelibatan TNI harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan dibatasi secara ketat sesuai dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI). Oleh karena itu, Perpres tersebut terbukti secara faktual telah menyalahi aturan tentang pengerahan TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI,” jelasnya.

Jika merujuk pada aturan di dalam UU TNI, kata Ardi, maka pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.

“Dalam konteks pengamanan jaksa, pelibatan TNI hanya dapat dilakukan dalam situasi darurat, bersifat sementara, serta didasarkan pada adanya ancaman nyata, bukan dijadikan mekanisme pengamanan permanen terhadap seluruh jaksa,” paparnya.

Artinya, jelas Ardi, pengamanan jaksa oleh TNI baru dapat dilakukan ketika kepolisian sudah tidak sanggup lagi mengamankan jaksa dari ancaman bersenjata yang mengancam keselamatan jaksa tersebut yang dilakukan setelah ada permintaan dari Kepolisian RI (Polri).

“Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian RI sebagai institusi yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus penegakan hukum. Karena itu, pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan merupakan tugas perbantuan terhadap kepolisian. Sementara itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara jelas menempatkan pengamanan TNI terhadap jaksa sebagai suatu yang permanen,” sesalnya.

Kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa yang terjadi baru-baru ini, lanjut Ardi, juga menimbulkan kesan kuat bahwa pengamanan tersebut telah disalahgunakan untuk melindungi jaksa yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.

“Tindakan tersebut tentunya dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) yang juga secara tersendiri merupakan suatu tindak pidana,” cetusnya.

Selain itu, kata Ardi, Perpres 66/2025 juga bertentangan dengan UU TNI. Merujuk pada Penjelasan Pasal 47 UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI, kata Ardi, penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya dalam konteks pidana militer (Jampidmil). Oleh karena itu, Perpres 66/2025 yang memerintahkan prajurit aktif melakukan pengamanan jaksa adalah tidak berdasar dan bermasalah secara hukum,” tukasnya.

Perpres No. 66 Tahun 2025, masih kata Ardi, secara nyata telah menimbulkan kekacauan dalam relasi antar-aparat negara dan mengganggu prinsip-prinsip dasar sistem peradilan pidana.

“Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, pelaksanaannya telah menciptakan konflik kewenangan, menghambat proses penegakan hukum, serta mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” terangnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Imparsial mendesak, pertama, Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Perpres 66/2025 karena telah membuka ruang pelibatan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi sipil dan terbukti menimbulkan gangguan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kedua, Presiden memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto untuk segera menarik seluruh personel TNI yang saat ini melakukan pengamanan terhadap jaksa, mengingat tidak terdapat ancaman bersenjata yang nyata yang dapat menjadi dasar pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI.

Ketiga, Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Paradoks MOTAH 65: Ketika Pemerintah Takut Asap Kebakaran, tetapi Membangun Mesin Pembakar Sampah

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus
Law

Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

July 16, 2026
Penyelesaian Adat Perseteruan Kejaksaan versus Polri: Semua Aman
Birokrasi

Penyelesaian Adat Perseteruan Kejaksaan versus Polri: Semua Aman

July 16, 2026
Bongkar Krisis Literasi dari Desa: Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Gerakan Membaca untuk Lahirkan Generasi Cerdas
daerah

Bongkar Krisis Literasi dari Desa: Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Gerakan Membaca untuk Lahirkan Generasi Cerdas

July 16, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI yang Rusak Criminal Justice System

July 16, 2026
Operasional Mesin Olah Runtah di Jawa Barat Dihentikan Usai Dikritik Menteri Lingkungan Hidup

Paradoks MOTAH 65: Ketika Pemerintah Takut Asap Kebakaran, tetapi Membangun Mesin Pembakar Sampah

July 16, 2026
Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

July 16, 2026

Sapu yang Bersih Integritas adalah Amanah (Pelajaran Al-Qur’an dan Hadits tentang Penegakan Hukum)

July 16, 2026
Demagogi: Ketika Politik Memainkan Ketakutan dan Kebencian Massa

Demagogi: Ketika Politik Memainkan Ketakutan dan Kebencian Massa

July 16, 2026
Harga Konsumen Utama Jepang Naik 3,3% di Bulan Juni Tahun ini

Tips Belanja Ala Orang Jepang: “Membeli Barang Murah Justru Membuat Kehilangan Uang”

July 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI yang Rusak Criminal Justice System

July 16, 2026
Operasional Mesin Olah Runtah di Jawa Barat Dihentikan Usai Dikritik Menteri Lingkungan Hidup

Paradoks MOTAH 65: Ketika Pemerintah Takut Asap Kebakaran, tetapi Membangun Mesin Pembakar Sampah

July 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist